Gemarnews.com, Aceh Jaya - Tim Patroli Trantibmas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya melakukan sosialisasi Qanun Kabupaten Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak, Kamis, 20 Oktober 2022.
Sosialisasi ini menghadirkan peternak dan petani kebun dari dua gampong, yakni Gampong Lhok Timon dan Gampong Baro, yang berlangsung di balai Gampong Lhok Timon, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.
Kepala Satpol PP-WH Aceh Jaya, Drs Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat, Hamdani menyampaikan sosialisasi yang dilakukan merupakan tahapan penegakan qanun penertiban ternak di Kabupaten Aceh Jaya.
"Tujuannya mengajak dan membangun kesadaran kolektif para peternak agar tertib dan patuh aturan," ujarnya.
Dihadapan para peternak dan aparatur dua gampong tersebut, Hamdani menyebutkan Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 144 Tahun 2022 menjadi juknis dalam penertiban ternak ke depannya. Satpol PP-WH Aceh Jaya sebagai OPD leading sektor juga telah menyurati SKPK terkait, Satpol PP-WH Aceh dan instansi vertikal yang tergabung dalam tim penertiban ternak, saat ini sedang menunggu jadwal penertiban dan arahan pimpinan.
"Kami berharap dukungan semua pihak, terutama pemilik ternak untuk menjaga dan mengkandangkan hewan ternaknya, tanpa harus menunggu penertiban dari tim terpadu. Mari kerja bersama untuk menghilangkan stigma Aceh Jaya kandang sapi sepanjang jalan," harapnya.
Ia mengatakan keluhan dan aspirasi pemberdayaan petani ternak akan disampaikan pada pimpinan dan SKPK terkait.
Camat Setia Bakti, Teuku Arief Alfian ST meminta para peternak menjaga hewan ternaknya dan tidak membiarkan berkeliaran. Sudah cukup dan tidak perlu ditambah lagi kecelakaan dijalan raya dalam Kecamatan Setia Bakti, yang diakibatkan hewan ternak.
"Program dan pemberdayaan petani ternak akan kita upayakan dalam APBG tahun 2023 di setiap gampong dan disampaikan ke SKPK terkait," ucap Camat Setia Bakti yang akrab disapa dengan sebutan Cut Arief.
Hadir dalam kegiatan tersebut keuchik Lhok Timon, keuchik Gampong Baro, Sekgam, aparatur gampong, Babinsa, Satlinmas, PTI dan anggota Pol PP. [Cut Ricky]