Notification

×

Upaya Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak

Rabu, 19 Oktober 2022 | 06.14 WIB Last Updated 2022-10-19T03:54:18Z

Dok.foto Penulis : Sriwahyuni .


GEMARNEWS.COM , OPINI - Kekerasan merupakan isu utama saat ini, baik di Negara maju maupun di Negara berkembang seperti Indonesia. Perkembangan dewasa ini menunjukan bahwa tindak kekerasan pada kenyataan nya terjadi semakin intesif. 

Kekerasan tidak hanya bersifat fisik, seperti pemukulan, pembunuhan, penyerangan, dan tindak kekerasan fisik lainnya, tetapi juga sikap yang melecehkan dan melontarkan kata kata yang tidak senonoh atau menyakiti hati dapat juga dikategorikan sebagai tindak kekerasan.

Kekerasan yang menimpa perempuan dan anak bisa terjadi kapan saja sehingga diperlukan penyediaan layanan hotline bagi perempuan dan anakyang dapat menerima aduan korban selama 24 jam. Layanan hotline ini bisa berupa nomor telepon seluler yang dapat di sebarkan melalui laeftlet promosi P2TP2A.

Lembaga ini sangat diperlukan bagi perempuan dan anak terutama yang menjadi korban kekerasan, namun mayoritas dari mereka belum mengetahui keberadaan dari P2TP2A itu sendiri sehingga perlu penyebaran informasi yang lebih masih. Sehingga pada akhirnya akan tertarik menggunakan dan memanfaatkan fasilitas pelayanan P2TP2A yang ditawarkan.

Dalam memberikan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di provensi Aceh memberikan dengan beberapa upaya yaitu kerja sama dengan psikolog dan psikianter menyediakan tenaga konselor untuk memberikan upaya konseling kepada perempuan dan anak korban kekerasan dengan memberikan konsultasi terhadap mereka yang jadi korban. 

Rujukan medis kepada perempuan dan anak korban kekerasan, dengan bermitra dengan puskesmas dan rumah sakit. Pelayanan ini diberikan kepada mereka yang mengalami kasus kekerasan fisik sehingga memerlukan visum untuk menjadi barang bukti menyediakan tenaga pendamping, selama proses berlangsung advokasi dan bantuan hokum kepada perempuan dan anak korban kekerasan dengan menyediakan tenaga advokad yang dapat memeberikan konsultasi hokum dan memeberikan pembelaan kepada korban. 

Penulis       : Sriwahyuni
Alamat       : lampineung
Mahasiswi : UIN Ar-Raniry Banda Aceh 
Prodi : Sosiologi Agama

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update