GEMARNEWS.COM , OPINI - Rumoh Seujahtra Jroh Naguna Dinas Sosial Aceh merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang membidangi pembinaan remaja putus sekolah dan memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada remaja putus sekolah, guna penumbuhan dan pengembangan ketrampilan sosial serta ketrampilan kerja, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosial sebagai anggota masyarakat aktif berpartisipasi secara produktif dalam pembangunan.
UPTD Jroh Naguna mempunyai visi yang sangat baik yaitu terwujudnya kemandirian remaja binaan dan menjadi tempat rujukan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) untuk mendapatkan rehabilitasi sosial selama menjalani proses hukum maupun setelah menjalani proses hukum se-aceh.
Tujuan berdiri dan dibentuknya UPTD ini adalah sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap masyarakatnya dengan cara memberikan bimbingan mental sosial kepada anak remaja putus sekolah yang dibina pada UPTD Rumoh Seujahtera Jroh Naguna untuk perubahan pola pikir dan perubahan perilaku kearah yang lebih baik dan melaksanakan rehabilitasi sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), agar ABH dapat melaksanakan fungsi sosialnya, meliputi kemampuan dalam melaksanakan peran, memenuhi hak-hak anak, memecahkan masalah, aktualisasi diri, dan pengembangan potensi diri.
Tujuan lainnya yaitu memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anak remaja putus sekolah agar memiliki ketrampilan khusus sesuai dengan bakat masing-masing. UPTD ini juga bertujuan untuk mengurangi anak remaja putus sekolah terjerumus kepada kenakalan remaja yang dapat merusak masa depan diri dan keluarga serta lingkungan sekitarnya.
Menariknya UPTD ini juga dapat membina dan mengembangkan potensi diri anak remaja putus sekolah agar mandiri, jadi di masa depan remaja yang putus sekolah tidak bergantung pada siapapun karena mereka mempunyai potensi yang dapat membuat mereka maju dan berkembang.
UPTD ini juga sangat memperhatikan kenyamanan bagi remaja dengan cara menyediakan fasilitas sarana pembinaan dan pelayanan sosial bagi Anak Remaja Binaan serta Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
UPTD Rumoh Sejahtera Jroh Naguna (RSJN) Dinas Sosial Aceh sudah melakukan pendampingan terhadap 82 anak berhadapan dengan hukum (ABH) sejak September 2014 hingga Febuari 2020 dan terus bertambah hingga saat ini.
UPTD Rumoh Seujahtera Jroh Naguna menampung sebanyak 100 hingga 180 remaja putus sekolah setiap tahunnya dari berbagai daerah yang ada di Provinsi Aceh. Batasan ABH yang dititipkan ke RSJN didampingi sampai berumur 18 tahun, meskipun proses hukumnya sudah selesai, anak tersebut tetap masih dalam pengawasan dan dibantu hingga batasan usia. Tahapan pendampingan yang dilakukan pihaknya itu mulai dari awal proses hukum, baik itu setelah di tangkap maupun pasca putusan pengadilan.
Pada sistemnya, pekerja UPTD ini melakukan respon kasus dengan memberikan masukan kepada penyidik berdasarkan asesmen sementara, untuk melihat kemungkinan anak bisa direkomendasi pulang ke rumah atau tidak, jikalau kasusnya berat maka nanti direkomendasikan ke LPKA dan kalau ringan ke LPKS.
Pihak UPTD Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Banda Aceh tidak punya tanggungjawab yang mengikat kepada remaja-remaja putus sekolah tersebut. Akan tetapi tanggungjawab birokrasi dimana memang mandatnya panti atau lembaga yang diamanahkan untuk pengentasan remaja putus sekolah maka hal tersebut membuat pihak UPTD Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Banda Aceh harus terus menerus memantau, memonitoring, dan evaluasi terhadap kendalakendala yang ditemui oleh remaja putus sekolah tersebut seperti kendala yang menyebabkan remaja mereka tidak eksis ketika kembali kepada masyarakat, atau kendala dalam menerapkan keterampilannya, kendala mereka untuk mandiri.
Berdarkan penuturan dari Kabubbag Tata Usaha UPTD RSJN Dinsos Aceh, Hersie Malahayatie Shandra menuturkan, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan pembagian kewenangan dimasing-masing tingkat pemerintahan, dimulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemerintah Kabupaten/Kota.
Maka nantinya LPKS ini tidak lagi menjadi ranah provinsi. ABH seiring berjalan waktu akan dilepas, jadi provinsi sudah tidak lagi menangani LPKS, itu menjadi ranah kabupaten/kota. Karena itu, kedepan mereka hanya menangani anak terlantar, baik itu yang sedang berhadapan dengan hukum, putus sekolah, korban teroris, kekerasan seksual atau eksploitasi fisik dan psikis.
UPTD ini benar-benar berkembang dengan sangat baik dan sangat terarah sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat khususnya yang sangat membutuhkan pendampingan hukum dan masyarakat sangat terbantu dengan adanya UPTD ini.
Terkait masalah pembinaan, UPTD Rumoh Seujahtra Jroh Naguna melakukan pembinaan terhadap remaja putus sekolah selama 6 bulan untuk setiap angkatan. seharusnya setelah dibina, mereka mendapatkan keahlian yang memudahkan remaja putus sekolah untuk mendapatkan pekerjaan di luar apalagi para remaja putus sekolah diberikan modal berupa toolkit sesuai dengan bidang masing-masing.
Namun kenyataannya ada remaja yang telah dibina di UPTD Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Banda Aceh bekerja di bidang lain yang tidak sesuai dengan keterampilan yang diperoleh dari pembinaan di UPTD Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Banda Aceh.
Setelah selesai mengikuti pembinaan keterampilan di UPTD Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Banda Aceh, banyak alumni yang tidak menerapkan keterampilan kerjanya ke dalam kehidupan sehari-hari, dan tidak bekerja sesuai dengan pelatihan keterampilan yang didapatkan di UPTD Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Banda Aceh. Ada yang bekerja sebagai penjahit, membantu orang tua, melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan bahkan ada yang tidak bekerja sama sekali.
Alasannya mereka kurang menguasai dan kurang paham tentang hal-hal yang berhubungan dengan menjahit karena waktu pelatihan yang diberikan pihak UPTD Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Banda Aceh sangat singkat, pemberian teori yang lebih banyak dari pada prakteknya, pengetahuan tentang menjahit yang hanya memberikan pengetahuan dasar pada saat pelatihan keterampilan dilakukan dan tidak serius mengikuti pelatihan keterampilan.
Saran untuk alumni yang mengikuti pembinaan di UPTD Jroh Naguna ini seharusnya memanfaatkan pelayanan dan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah yaitu bekerja sesuai dengan keterampilan kerja yang diberikan oleh pihak UPTD Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Banda Aceh.
Menggunakan toolkit yang diberikan untuk hal-hal yang lebih positif seperti membuka usaha sesuai dengan keterampilan atau membuka kustum, selain membantu menambah penghasilan juga dapat menambah ilmu dan pengalaman sehingga pembinaan keterampilan yang telah diberikan oleh pihak UPTD Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Banda Aceh tidak sia-sia.
Alumni seharusnya lebih serius mengikuti pembinaan keterampilan yang memang bermanfaat. Tidak semua orang beruntung bisa mengikuti pembinaan keterampilan seperti yang diberikan oleh pihak UPTD Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Banda Aceh.
Saran terhadap pihak UPTD Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Banda Aceh harus memberi tambahan waktu untuk pelatihan sehingga siswa binaan mampu menyerap dan menguasai pengetahuan tentang keterampilan yang mereka pilih. Kemudian disarankan agar pihak UPTD Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Banda Aceh merekrut beberapa orang alumni yang telah selesai mengikuti pembinaan agar dapat membantu mengajarkan keterampilan sesuai dengan pengetahuan dan pengalaman mereka untuk angkatan-angkatan berikutnya.
Pemerintah dan pihak terkait harus membuka lapangan pekerjaan dengan membuat suatu usaha dengan keterampilan tertentu dan mempekerjakan alumni sebagai karyawan usaha tersebut.
Penulis. : Nur Vinia Nora
Alamat. : Pango Raya
Mahasiswi : UIN AR-Raniry Banda Aceh
Prodi : Sosiologi Agama