Gemarnews.com, Lhoksukon - Kabupaten Aceh Utara masuk dalam ketegori Indeks ETPD terbaik se wilayah KPw BI Lhokseumawe dan “Pemda Digital” secara Nasional melalui Elektronifikasi Transaksi Daerah (ETPD).
Bank Indonesia KPw Lhokseumawe Senin 31/10 Kemarin memberikan bantuan berupa Media Komunikasi Elektronifikasi Transaksi Daerah (ETPD) dalam bentuk media komunikasi dalam rangka meningkatkan awareness masyarakat terkait ETPD di Wilayah Kabupaten Aceh Utara, media komunikasi tersebut berupa banner sosialisasi pembayaran Pajak Daerah untuk Pajak Restoran dan Pajak Hotel/Wisma.
Asisten Manajer dan diterima Oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Utara di Kantor BPKD Aceh Utara di Lantai 1 Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Lhoksukon.
Pada kesempatan tersebut Kepala BPKD Aceh Utara Dra. Salwa. MM menyampaikan terimakasih kepada Pihak Bank Indonesia Cabang Lhokseumawe yang telah membantu media sosialisasi pajak daerah, yang nantinya akan dipergunakan oleh Bidang Pajak Daerah dan Lain-lain PAD dalam mengsosialisasikan informasi tentang pajak daerah.
Salwa berharap kepada pihak Bank Indonesia untuk dapat terus membantu dan memberikan perhatian penuh kepada Pemerintah Aceh Utara dalam rangka menunjang peningkatan PAD.
Sementara itu, Argi Muhammad Seto yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan salam dari pimpinan Bank BI Lhokseumawe yang seyokyanya beliau hadir dalam pertemuan ini tapi karena ada hal lain yang tidak dapat ditinggalkan maka diwakilkan kepada kami untuk menyampaikan bantuan ini, bantuan Media Komunikasi Elektronifikasi Transaksi Daerah (ETPD) untuk mendukung program Sosialisasi Pembayaran Pajak Daerah pada Pemda Aceh Utara, ini merupakan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dalam rangka meningkatkan awareness masyarakat terkait ETPD di Wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Ini merupakan penghargaan atas prestasi yang sudah diraih oleh Pemerintah Aceh Utara sebagai Pemda Indeks ETPD terbaik se wilayah kerja KPw BI Lhokseumawe dengan nilai 91,63 juga masuk dalam kategori “Pemda Gigital” peringkat 83 secara Nasional.
Lanjutnya kami berharap kedepan Pemerintah Aceh Utara terus berbuat untuk meningkatkan prestasi dalam pelaksanaan program ETPD dengan terus menindaklanjuti apa yang sudah disepakati peta jalan implementasi dan target elektronifikasi transaksi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Bidang Pajak Daerah PAD M Dahlan dalam kesempatan tersebut menyampaikan keberhasilan yang diraih Pemerintah Aceh Utara sebagai Pemda Indeks ETPD terbaik se wilayah kerja KPw BI Lhokseumawe dengan nilai 91,63 juga masuk dalam kategori “Pemda Gigital” peringkat 83 secara Nasional merupakan suatu Rahmat dari Allah swt yang dalam masa pandemi covid – 19 kita masih mampu mendapatkan prestasi secara nasional, ini semua merupakan kerja cerdas semua SKPD dalam mengimplementasikan pelaksanaan transaksi eletronifikasi daerah yang biasa kita sebut dengan transaksi non tunai dalam pelaksanaan transaksi pendapatan dan belanja daerah yang berbasis digital, ujarnya.
kami BPKD secara umum dan khusus Bidang Pajak Daerah dan Lain-lain PAD mengucapkan terimakasih kepada KPw BI Lhokseumawe selalu membimbing kami dan telah membantu media sosialisasi pemungutan Pajak Daerah, juga kepada Bank Aceh Syariah Lhokseumawe sebagai Bank RKUD yang telah melayani transaksi digitalisasi, juga kepada Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah sebagai sekretariat TP2DD yang membantu pelaksanakan ETPD.
Bantuan media sosilisasi berupa banner ini akan kita tempatkan di restoran/rumah makan serta Hotel/Wisma yang ada di Wilayah Aceh Utara, mudah mudahan masyarakat Aceh Utara kedepan dalam mendapat infomasi baru tentang pajak daerah, berupa dasar hukum pemungutan dan besaran tarif yang dipungut maka kita semua berharap akan bertambah minat dan taat dalam membayar pajak daerah untuk pembangunan Aceh Utara yang sejahterah, program sosialisasi ini juga masuk dalam interpensi pengawasan Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia.
Kedepan Pemerintah Aceh Utara akan terus meningkatkan penerapat digitalisasi pada pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mengunakan kanal - kanal yang sesuai dan memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak dan retribusi daerah dengan terus berkerjasama dengan Bank Aceh Syariah sebagai Bank RKUD.
Dengan dasar pelaksanaan yaitu Permendagri Nomor 56 tahun 2022 tentang TIM Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah dan Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 500/458/2022 tentang Penetapan Peta Jalan Implementasi dan Target Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2022 – 2025.(Red)