Gemarnews.com, Jakarta - Dipastikan berbeda dengan pemilu sebelumnya, pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah meluncurkan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Aplikasi SIAKBA ini akan digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN).
Link Pendaftaran dan Cara Daftar Akun SIAKBA KPU Untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar harus mendaftarkan diri pada laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA.
Melansir laman KPU, Selasa (15/11/2022), berikut langkah-langkah dalam mendaftar akun SIAKBA KPU Pemilu 2024: Akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login, Untuk masuk ke aplikasi SIAKBA, Anda diminta untuk login terlebih dahulu. Jika belum memiliki akun buat akun Klik ‘di sini’ untuk daftar.
Syarat - syarat
Syarat-syarat yang Dibutuhkan Sesuai dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS.
Berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS: Warga Negara Indonesia. Berusia paling rendah 17 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. (red)