Dokumentasi
Gemarnews.com, Banda Aceh - Forum LSM Aceh bersama Forum Jurnalis Lingkungan mendatangi Polda Aceh guna mempertanyakan bagaimana kelanjutan kasus perhitungan aset milik PT. Kalista Alam oleh Appraisal yang telah diputuskan oleh pengadilan untuk membayar ganti rugi kepada negara dikarenakan bersalah atas pembakaran lahan ribuan hektar di Nagan Raya.
Kedatangan perwakilan dari Forum LSM Aceh dan Forum Jurnalis Lingkungan ini diterima langsung oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy dan beberapa perwakilan Humas Polda Aceh yang berlangsung di Aula Presisi Mapolda Aceh pada Jum'at (11/11/2022).
Sudirman Hasan, Ketua Forum LSM Aceh mengatakan proses pelaksanaan eksekusi lahan di area Rawa Tripa yang sudah diputuskan oleh MA dan Pengadilan Tinggi Aceh telah memperkuat Putusan PN Meulaboh bahwa PT Kalista Alam bersalah membakar lahan 1000 Ha didalam Lahan IUP PT Kalista Alam seluas 1605 ha yang kemudian izinnya dicabut. PT Kalista Alam di hukum pertama membayar ganti rugi sebesar 114.303.419.000 ( seratus empat belas Milyar lebih).
"menyediakan biaya pemulihan lingkungan sebesar 251.765.250.000 (Dua ratus lima puluh satu milyar lebih), sampai saat ini belum bisa dilakukan, dimana sampai saat ini, jangankan eksekusi, penilaian aset PT Kalista Alam inipun belum bisa dilakukan." ujar Sudirman Hasan pada Jum'at (11/11/2022).
Pengadilan Negeri Suka makmue di kabupaten Nagan Raya, seperti yang pernah Forum LSM Aceh konfirmasi beberapa waktu yang lalu, Pihaknya Sedang menunggu Hasil Perhitungan tim Appraisal menghitung Aset yang jadi objek penyitaan Milik PT Kalista Alam.
"Perhitungan Aset yang dimaksud adalah penilaian aset PT Kalista Alam yang telah diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan. Karena PT Kalista Alam tidak bersedia secara sukarela melaksanakan kewajibannya maka Lahan HGU PT Kalista Alam seluas 5.769 ha telah dapat disita dan dilelang. Dimana uang hasil lelang digunakan untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan." Jelas Ketua LSM Aceh itu.
Sudirman Hasan berharap tim Appraisal supaya dapat segera masuk dan menilai aset yang dimaksud. Kalaupun ada kendala dapat meminta pengawalan dari dalam hal ini Polda Aceh, sehingga dalam perhitungan asset oleh tim Appraisal, bisa segera diselesaikan, apalagi ini tim Appraisal yang kedua yang ditunjuk Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghitung aset PT. Kalista Alam.
Jawaban Polda Aceh
Menjawab pertanyaan yang ditanyakan oleh perwakilan Forum LSM Aceh dan Forum Jurnalis Lingkungan terkait pengamanan kepada Appraisal untuk menghitung total nilai aset PT. Calista Alam untuk saat ini masih belum dapat dilakukan dikarenakan adanya perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar.
"Polda Aceh sudah melakukan upaya persuasif awal melalui Polres Nagan Raya dan Forkopimda, namun belum ada itikat baik untuk dan masih ada defensif yang dilakukan oleh PT. Calista Alam. Pada saat melakukan Persuasif awal kemarin Polda Aceh juga sudah menurunkan tim Intelijen untuk melihat lokasi, namun kita menilai sementara masih belum kondusif untuk tim Appraisal dapat turun." ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy.
Kita dari pihak dari Polda Aceh mengharapkan kepada PT. Kalista Alam untuk membuka diri untuk menawarkan untuk membayarkan kerugian negara. Polda Aceh menginginkan adanyanya win - win solusi antara PT. Calista Alam dengan Appraisal. Polda Aceh juga tidak menginginkan adanya pembenturan antara Polisi dengan Masyarakat yang akan menjadikan citra negatif kepada Kepolisian Republik Indonesia.
"Kita belum menentukan target agar permasalahan ini menjadi prioritas, karena Polda Aceh tidak menginginkan adanya benturan dengan masyarakat. Kita menginginkan adanya solusi dari kedua belah pihak antara PT. Kallista Alam dengan Appraisal sebelum untuk melakukan pengamanan kepada Appraisal menilai aset PT. Kalista Alam. Karena Polda Aceh tidak bisa melakukan pengamanan terbuka karena untuk menghindari terjadinya benturan dengan masyarkat itu." Pungkas Winardy.
Winardy juga mengharapkan kepada awak media untuk melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat sekitar PT. Calista Alam bahwa kehadiran Appraisal ke PT Kalista Alam hanya untuk melakukan penilaian terhadap aset perusahaan, bukan untuk melakukan penyitaan aset. [Cut Ricky]