Gemarnews.com, Lhoksukon - Rekrutmen Majelis pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Utara telah menimbulkan polemik ditengah masyarakat karena munculnya nama-nama pejabat tinggi daerah dalam pengumuman calon pengurus Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Utara.
Ketua Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila/Sapma PP Kabupaten Aceh Utara, Mukhtaruddin dalam siaran pers pada Kamis 03/11 mengatakan bahwa keanggotaan MPD Aceh Utara telah disamakan dengan Dewan pendidikan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002.
Dimana Ketentuan salah satu yang diatur dalam keputusan menteri pendidikan tersebut adalah perihal keanggotaan dimana Keanggotaan Dewan Pendidikan terdiri atas:
1. Unsur masyarakat dapat berasal dari:
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan;
b. Tokoh masyarakat;
c. Tokoh pendidikan;
d. Yayasan penyelenggara pendidikan (sekolah, luar sekolah, madrasah, pesantren);
e. Dunia usaha/industri/asosiasi profesi;
f. Organisasi profesi tenaga pendidikan;
g. Komite Sekolah.
2. Unsur birokrasi/legislative dapat dilibatkan sebagai anggota Dewan Pendidikan (maksimal 4-5 orang).
Selanjutnya Muktaruddin menjelaskan , Khusus pada keterlibatan eksekutif dan legislatif perlu menjadi pertimbangan pada jabatan yang secara fungsi dan tugas seorang sekda yang cukup besar.
"Kinerja Dr Murtala,M.Si sebagai sekda Aceh Utara yang belum optimal dalam mengwujudkan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Utara, dinilai kurang etis dan tidak beretika jika masih ingin menjadi pengurus di MPD", Sebut Muktar.
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Kabupaten serta pelayanan administratif.
Bagaimana seorang sekda yang tugasnya mengkoordinir seluruh SKPD di Lingkungan Pemda Aceh Utara saja belum optimal malah mau menambah beban dengan mengurusi MPD, ini sungguh keputusan tidak bijak yang diambil oleh seorang sekda.
Majelis Pendidikan Daerah sebagai badan Normatif berbasis masyarakat dan
bersifat independen yang di bentuk untuk menentukan kebijakan di bidang pendidikan tidak akan dapat berjalan maksimal, maka patut menjadi perhatian serius dari elemen masyarakat khsusnya pemerhati pendidikan.
Dirinya menyarankan agar Qanun 5 tahun 2009 perlu ditinjau ulang tentang persyaratan dan unsur keanggotaan yang masih mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 yang tidak sejalan dengan semangat pendidikan khususnya dalam peningkatan mutu pendidikan di Aceh Utara.
Dengan keterlibatan eksekutif dan legeslatif akan berdampak kepada Fungsi pemberi pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilakukan dengan memberi masukan , pendapat, saran, dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten dan/atau DPRK dalam menyelenggarakan kebijakan dan strategi pendidikan tidak optimal.
Sekda dan anggota DPRK memberi masukan atas kapasitas sebagai anggota MPD dinilai sungguh tidak bijaksana yang sejatinya menjadi pihak pengambil kebijakan malah menjadi pemberi masukan, Terang Muktar.
Dirinya juga mengharapkan kepada PJ Bupati selaku Pembina kepegawaian yang seharusnya tidak mengizinkan Sekda dan Asisten III untuk ikut serta dalam seleksi kepengurusan MPD.
Jika memang PJ Bupati ingin memperbaiki SDM dan Birokrasi di Aceh Utara sudah seharusnya PJ Bupati mengambil kebijakan dan menjalankan sesuai dengan aturan yang ada, sehingga ASN di Kabupaten Aceh Utara memiliki kinerja yang lebih optimal,(Red).