Gemarnews.com, Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyosialisasikan Sistem Informasi Pencalonan pendaftaran untuk calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berlangsung di Hotel Ayani Banda Aceh pada minggu (27/11/2022).
Anggota KIP Aceh bidang bidangi divisi teknis penyelenggaraan pemilu, Munawarsyah mengatakan bahwa pada hari ini kota mengundang seluruh bakal Calon DPD RI untuk mensosialisasikan bagaiamana cara, mekanisme dan persyaratan pendaftaran.
"Pada hari ini kita akan mensosialisasikan, tahapan pembukaan pendaftaran calon anggota dimulai pada 06 Desember 2022 hingga 25 November 2023. Nantikan bakal calon akan dibekali akses akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) khusus untuk pendaftaran anggotan DPD RI." ucap Mumawarsyah.
Ia menambahkan, KIP Aceh akan memberikan akun Silon inikepada setiap calon anggota DPD RI dimulai dengan tanggal 06 Desember 2022 ini. Kepada calon anggota DPD RI dapat mengisi persyaratan minimal dukungan dimulai pada 16 - 29 Desember 2022.
Munawar menegaskan, syarat awal yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon anggota DPD RI menyerahkan bukti dukungan minimal dari 2.000 orang pemilih dengan bukti fotokopi KTP yang tersebar di 12 kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.
"Kami akan menyiapkan layanan help desk untuk membantu dan memandu bakal calon DPD RI dalam proses pendaftaran." tutup Munawarsyah.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Ketua beserta dengan jajarannya anggota KIP Aceh, berbagai elemen masyarakat, seperti organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, paguyuban, dan kalangan akademisi, bakal calon Anggota DPD RI. [Cut Ricky]