Notification

×

Iklan ok

KIP Kabupaten Aceh Utara Gelar sosialisasi Peran Media Dalam Pemilu

Kamis, 17 November 2022 | 22.12 WIB Last Updated 2022-11-18T06:26:20Z


Gemarnews.com, Lhoksukon - Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menggelar sosialisasi yang mengusung tema "Cerdas Memberitakan Pemilu 2024".


Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KIP Aceh Utara, Muhammad Usman dalam Sambutannya mengatakan, Kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar.

Dikatakan nya, Acara itu berlangsung di Aula KIP setempat pada Kamis (17/11) yang menghadirkan sejumlah wartawan sebagai peserta sosialisasi dan menghadirkan Dosen Universitas Malikussaleh, sebagai pemateri yang juga jurnalis senior.

 
Sementara itu, Ayi Jufridar yang juga Pemateri dalam Acara sosialisasi tersebut Menyimpan bahwa peran media di Pemilu yaitu mengembangkan partisipasi publik dalam Pemilu dan mendidik pemilih tentang bagaimana menggunakan hak-hak demokrasinya.

Kemudian, modal meliput Pemilu yaitu memahami sistem Politik dan sistem Pemilu. Memahami seluruh proses Pemilu dan mengenal hukum Pemilu khususnya yang mempengaruhi pemberitaan media.

"Memahami peran media dalam peliputan Pemilu, mengetahui sejarah Pemilu di negaranya, mengetahui detail mekanisme teknis seperti pendaftaran pemilih, penghitungan suara dan sejenisnya," jelas Ayi Jufridar saat menyampaikan materinya.

Modal meliput Pemilu juga harus menguasai cara pemberitaan Pemilu yang spesifik seperti meliput jajak pendapat, meliput suara pemilih (Voter Voice Reporting) dan sebagainya.

Media massa atau Pers, kata Ayi, merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. "Mengapa jadi pilar demokrasi? Pers menjadi kekuatan penyeimbang terhadap kekuasaan, Politik dan Hukum," jelas Ayi.

Tidak ada demokrasi tanpa Pers bebas, dan media massa juga tunduk pada sistem Pers, sistem pers tunduk pada sistem Politik (Merril & Lowenstein). Berbagai regulasi termasuk UU Pers merupakan hasil dari sistem Politik.

Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum (Pasal 2 UU No.40/99).

Salah satu fungsi Pers nasional adalah menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati Kebhinekaan (Pasal 6).

"Bagaimana peran media pada Pemilu? salah satunya mengembangkan partisipasi publik dalam Pemilu, mendidik pemilih tentang bagaimana menggunakan hak-hak demokrasinya," jelasnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update