Notification

×

Iklan ok

KPT Banda Aceh : e - Berpadu Wujud Peradilan Modern Berbasis TI

Senin, 07 November 2022 | 15.44 WIB Last Updated 2022-11-07T08:44:15Z

Gemarnews.com, Banda Aceh - Pimpinan Lembaga penegak hukum di Aceh melakukan Penandatanganan Bersama Pedoman Kerjasama  e-Berpadu di Gedung Presisi  Mapolda Aceh, Senin tanggal 7 November 2022. 

Kerjasama ini untuk implementasi aplikasi e-Berpadu dalam rangka mendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT - TI).

Kepada Gemarnews.com, Kepala Pengadilan Tinggi Banda Aceh Aceh, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum mengatakan e-Berpadu (elektronik Berkas Pidana Terpadu) merupakan digitalisasi administrasi perkara pidana dalam rangka mewujudkan peradilan yang modern berbasis teknologi informasi. 

Dengan penerapan aplikasi ini diharapkan proses administrasi dan birokrasi penegakan hukum mulai dari penyidikan, penuntutan, peradilan, dan eksekusi putusan bisa lebih cepat dan tepat.
 
“Dengan Kesepakatan Bersama ini, kita dapat mendorong implementasinya mulai dari tingkatan para penegak hukum di kabupaten/kota hingga pada level kita di provinsi. Sehingga dengan penerapan e-Berpadu, maka proses birokrasi penegakan hukum bisa lebih cepat, tepat, transparan, dan bersih dari KKN”, ujar Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dalam kata sambutannya.

Pada kesempatan tersebut, secara khusus pula KPT menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Kapolda yang telah menyediakan tempat dan lain-lainnya, serta beliau juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Teknis e-Berpadu yang telah melakukan pembahasan draft kerjasama dan kordinasi dengan para pejabat penegak hukum, sehingga acara hari ini bisa terselenggara secara khidmad.

Dalam kegiatan penandatanganan bersama tersebut, turut pula dihadiri oleh para pejabat dari keenam instansi penegakan hukum. Antara lain hadir Wakapolda, Irwasda, Aspidum, Aspidsus, Hakim Tinggi, Panitera, Kabid BNN serta para Kadiv dari Kumham Aceh. [Cut Ricky]
×
Berita Terbaru Update