Notification

×

Iklan ok

Mengoptimalkan Pelayanan Publik di Tempat Wisata

Rabu, 02 November 2022 | 14.32 WIB Last Updated 2022-11-02T07:32:00Z
Oleh : Muhammad Aditia Rizki 
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Fisip UIN Ar - Raniry


Gemarnews.com, Opini - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU Kepariwisataan) menjadi landasan hukum atas kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.

menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan.

Penulis menyatakan bahwa dari 2 regulasi di atas, wisata merupakan salah satu destinasi yang di minati publik dalam merengankan waktu dari sebuah pekerjaan. Dimana pelayanan publik sangat penting di dalam destinasi wisata tersebut. 

Sesuai dengan UUD nomor 25 tahun 2009 telah jelas bahwa pelayanan publik bukan hanya di layanan instansi saja, melainkan semua pelayan yang di lakukan dalam satu 1 orang atau lebih. 

Sebuah indikasi yang kita ketahui bahwa wisata merupakan keindahan alam yang dinikmati publik/masyarakat bersama, maka pelayanan yang di dalam wisata tersebut juga berhak melayani wisatawan dengan baik.

Kebijakan yang di lakukan masing-masing wisata sudah baik, tetapi masih ada evaluasi sedikit sedikit dalam memantapkan pelayanan wisata, salah satunya yaitu lebih merawat tempat wisata tersebut.

Sebelum kita ketahui ada beberapa kasus wisata yang sudah lama tidak di gunakan, sekali di gunakan mengalami kerusakan, salah satu kasusnya yaitu waterboom terletak di surabaya. 

Dimana permainan di waterboom tersebut ambruk dalam melaksanakan pemandian di sana yang menyebabkan memakan korban yang begitu lumayan. Hal inilah yang  menjadi salah satu permasalah  dalam sebuah pelayanan publik di wisata.

Harapanya dengan ada beberapa kasus wisata yang ada indonesia maka di harapkan yang memilki wisata serta dinas pariwisata, lebih memperhatikan kasus-kasus tersebut publik agar mendapatkan pelayan yang baik, serta tidak gelisah dalam berwisata.
×
Berita Terbaru Update