para ulama Aceh khususnya dan Masyarakat Aceh secara umumnya.
Mukhlis Yusuf, SE, Wakil Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Pidie yang juga Praktisi Perbankan Syariat mengatakan dalam rilisnya yang di terima media ini
mengembalikan Bank Konvensional ke Aceh hanya akan melukai hati
para Ulama di Aceh dan juga masyarakat Aceh secara keseluruhan. Karena saat ini proses pelaksanaan Qanun Aceh No 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) telah
berjalan dengan baik dan tanpa masalah.
Diawal-awal pelaksanaaan Qanun tersebut memang ada satu dua kendala terkait
Infrastruktur dan Pelayanan ,namun seiring berjalannya waktu problem tersebut dapat teratasi dengan
baik. Saya pikir isu-isu para pengusaha terkendala investasi akibat tidak adanya Bank Konvensional itu hanyalah alasan yang terlalu dibuat-buat.
Ketika orang yang tidak ahli pada bidangnya berbicara Panjang lebar tentang suatu hal maka akibat dari itu akan sangat berbahaya.
Pelaksanakan Qanun LKS tersebut sudah sangat sesuai dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Aceh memiliki keistimewaan dan otonomi
khusus dalam tata kelola pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, adat budaya dan syari’at Islam (UU No. 44 Tahun 1999 dan UU No. 11 Tahun 2006).
Selain itu Pelaksanaan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai negara, memiliki akar kuat dalam sejarah Kerajaan Aceh Darussalam abad ke-16 dan ke-17. Jadi pelaksanaan aturan seperti ini sudah ada juga saat kesultanan Aceh dulu.
Saya pikir isu-isu seperti itu sudah pernah dibicarakan di media beberapa tahun lalu, namun saat ini proses penerapan Qanun Aceh No 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berjalan dengan baik hingga saat ini.
Pelaksanaan dan Pemenuhan Fasilitas Infrastruktur telah dijalankan Oleh Bank Syariah Indonesia selaku Bank Syariah terbesar di Indonesia dan juga Bank Aceh Syariah. Menurut hemat saya kinerja Bank Syariah Indonesia, Bank Aceh Syariah, Bank BPR syariah yang ada di Aceh tumbuh dan signifikan setelah Penerapan Qanun LKS No. 11 tersebut.
Saat ini Pelaksanakan Qanun LKS tersebut sudah tidak ada masalah lagi, tinggal kedepan Pihak Perbankan Syariah meningkatkan kemampuan SDI dan terus mengeluarkan produkproduk terbaru yang beradaptasi dengan kemajuan dunia.
Yang dibutuhkan saat ini adalah dukungan semua elemen masyarakat Aceh untuk
membiasakan diri dalam bertransaksi melalui Bank-Bank Syariah yang ada di Aceh. Karena merubah kebiasaan berhubungan dari Bank Konvensional ke Bank Syariah memerlukanwaktu. Hingga saat ini Fasilitas-fasilitas dan Produk-produk Bank Syariah yang ada di Aceh
sudah sangat lengkap.
Saya pikir tidak ada isu-isu lagi mengenai Bank Konvensioanl harus hadir di Aceh.
Perlu saya sampaikan bahwa Aceh saat ini Aceh menjadi Kiblat Penerapan Lembaga
Keuangan Syariah di Indonesia. Banyak Provinsi lain yang sudah belajar dengan melakukan study Banding ke Provinsi Aceh terkait Pelaksanaan Qanun LKS no. 11 tersebut.
Bahkan Provinsi lain tersebut merencanakan bank Daerah ditempatnya akan segera di Syariahkan ujar Mukhlis Yusuf yang juga salah satu Pimpinan Bank Syariah yang ada di Kabupaten Pidie.
Jadi sangat disayangkan kita di Aceh yang sudah menjalankan Qanun LKS mundur lagi jauh kebelakang lagi, disaat Provinsi lain sedang mencontoh Aceh yang dicap negeri Serambi Mekkah ini.
Mari kita selaku anak Bangsa Bersatu padu dalam membangun Negeri ini dalam Bingkai Syariat, apalagi Aceh adalah Negeri Syariat ,pungkas nya .