Notification

×

Iklan ok

Pelaku Pencurian Kotak Amal di Aceh Besar Ditangkap Polisi

Senin, 14 November 2022 | 19.22 WIB Last Updated 2022-11-14T12:26:44Z

Gemarnews.com, Aceh Besar - Sat Reskrim Polres Aceh Besar berhasil menangkap pelaku pencurian kotak amal di sebuah Masjid di kawasan Lhok Sedu Aceh Besar pada Jum'at (11/11/2022).

Kapolres Aceh Besar AKBP. Carlie Syahputra Bustamam.SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP. Ferdian Chandra, S.Sos,MH mengatakan bahwa pelaku ditangkap disalah saru warung kopi yang berada di Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.

"Bersamaan dengan penangkapan tersangka, kami juga turut mengamankan uang tunai hasil curian sejumlah Rp. 1.147.000, kemudian besi yang digunakan untuk merusak gembok, dua stel pakaian yang gunakan saat mencuri dan sebuah sepeda motor MIO 125." ujar Kasat Reskrim dalam konferensi pers pada senin (14/11/2022).

Ferdian Chandra menambahkan, menurut pengakuan tersangka susah empat kali melakukan pencurian kotak amal di tempat berbeda.

"Namun di dua tempat gagal dan dua tempat lainnya berhasil termaksud dengan yang terjadi di kawasan Lhok Seudu. Pelaku nekat mencuri karena untuk menebus sepeda motor miliknya yang digadaikan kepada orang lain."Imbuh Ferdian Chandra.

Adapun pasal yang disangkakan adalah 363 ayat (1) ke 3e, 5e Jo Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 362 ko Pasal 65 KUHP dengan acaman hukuman selama 5 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari masa hukuman karena melakukan pengulangan tindak pidana yang sama.

"Kami menghimbau kepada masyarakat atau pengurus masjid untuk melakukan pengecekan kotak amal secara berkala, jika merasa kehilangan segera buat laporan kepolisian."tutup Kasat Reskrim. [Cut Ricky]
×
Berita Terbaru Update