Gemarnews.com, Pidie Jaya - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya, menggunakan sistem informasi berbasis digital dalam proses perekrutan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Sosialisasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) diaula KIP Pidie Jaya, Jumat (18/11/2022) kepada Kepala Kesbangpol Disdukcapil, Perwakilan Polres Perwakilan Kodim, Camat, Polsek, Danramil, Awak media baik cetak maupun online se - Pidie Jaya.
Dengan adanya aplikasi tersebut, kata Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar, memudahkan masyarakat yang berminat mendaftarkan diri sebagai anggota badan penyelenggara pemilu tanpa harus datang ke kantor.
Ia menyebutkan pihaknya membutuhkan badan Ad Hoc sekitar 706 orang, terdiri 40 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di delapan kecamatan dan 666 panitia pemungutan suara (PPS) di 222 gampong, dalam Kabupaten Pidie Jaya.
Insya Allah di jadwalkan 20 November Aplikasi tersebut baru berfungsi saat pendaftaran badan penyelenggara pemilu, mulai dari PPK hingga PPS, katanya.
Hal ini perlu fasilitasi dari seluruh jajaran di Kabupaten Pidie Jaya dalam pembentukan badn af hoc, ujar Muhammad Yusuf, Ketua Devisi Parmas, saat menjadi narasumber di kegiatan sosialisasi.
"Sedini mungkin kami koordinasikan dengan camat agar semuanya tersampaikan secara utuh," kata dia.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga menyampaikan terkait dengan pendaftaran badan ad hoc secara daring melalui SIAKBA.Bisa langsung klik www.siakba.kpu.go.id," kata dia.
Dalam pemaparan materi tersebut, bukan pendaftaran saja disampaikan tetapi beban kerja, hal ini terkait dengan jaminan biaya pengobatan bagi anggota badan ad hoc.
"Itu juga harus diperhatikan, setidaknya bisa dijamin biaya pengobatan. Prosedur klaim biaya juga harus mudah," ujar dia.(*)