Notification

×

Iklan ok

Pencabutan Izin Pemakaian Taman Ratu Safiatuddin, Kadisbudpar Aceh : Sedang Direnovasi

Rabu, 30 November 2022 | 23.08 WIB Last Updated 2022-11-30T16:21:16Z
Kadisbudpar Aceh, Almuniza Kamal, S.STP, M.Si (Foto : Disbudpar Aceh)



Gemarnews.com, Banda Aceh - 
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Almuniza Kamal, S.STP, M.Si akhirnya buka suara mengenai pencabutan izin penggunaan Taman Sri Ratu Safiatuddin untuk kegiatan Silaturahmi Akbar Masyarakat Aceh dengan Anies Baswedan.


Ia mengatakan bahwa pencabutan izin penggunaam Taman Ratu Safiatuddin ini bukan karena ada hal politik seperti isu yang sudah di terima oleh masyarakat selama ini, keputusan teraebut diterbitkan lantaran kawasan tersebut sedang dalam masa renovasi.

"Saya selaku Kadisbudpar Aceh memojon maaf atas adanya permasalah ini, semoga kejadian semacam ini tidak kembali terulang dikemudian hari, hal ini juga menjadi perbaikan kepada internal kami." ujar Almuniza.

Ia juga menambahkan, kepada masyarakat yang ingin menggunalan fasilitas milik diabudpar Aceh agar ditujukan kepada Kadisbudpar terlebih dahulu dan juga dapat mengurus perizinannya di Dinas DPM - PTSP Aceh." katanya.

Almuniza menambahkan, sebelumnya ada pengajuan izin untuk kegiatan Rally Wisata kepada Kadiamsbudpar Aceh, namun mereka juga mengalami hal yang sama, surat pembatalak perizinan pemakaian juga kami keluarkab pada tanggal 28 November 2022.

"Surat pembatalan juga kami keluarkan ditanggal yang sama dengan tanggal pembatalan acara Anies Baswedan yaitu pada 28 November 2022." pungkas Almuniza.

Untuk diletahui, pada tanggal 28 November 2022 dikeluarkan surat pembatalan pemakaian Taman Sri Ratu Safiatuddin untuk kegiatan Silaturahmi bersama Anies Baswedan. Pihak Penyelenggara ketika dikonfirmasi oleh Gemarnews.com mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepetusan resmi Disbudpar Aceh perihan permasalahan ini.[Cut Ricky]
×
Berita Terbaru Update