Gemarnews.com, Simeulue - Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur dan berhasil menangkap pelakunya. Hal ini diucapkan Kapolres Simeulue dalam konferensi pers dengan wartawan pada kegiatan itu digelar di Joglo Polres Simeulue, Jum' at (04/11/22).
Kapolres simeuleu AKBP Jatmiko, S. H., M. H, mengatakan kegiatan konferensi pers itu digelar diantaranya dalam rangka menindaklanjuti kegiatan respon problem akut dalam 10 program Quickwins Presisi kapolri.
Menurut keterangan Kapolres Simeulue kasus pencabulan ini bermula seorang ayah telah mencabuli anak kandungnya sendiri dan perbuatannya terungkap setelah korban menceritakan kepada abangnya tentang peristiwa pencabulan yang dialaminya.
Pelaku berinisial JD (59) merupakan warga Desa Ana'au Kec Teupah Selatan Kabupaten Simeulue, ia dilaporkan oleh Abang korban yang juga merupakan anak kandung dari pelaku.
Terjadinya pencabulan itu diawali oleh pemerkosaan Terhadap korban tersebut, pertama kali terjadi sekitar tahun 2019 pada saat korban duduk di kelas 1 SMP dan dilakukan berulang kali hingga sekarang korban duduk di bangku kelas 1 SMA.
"Terakhir kali tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Desa Ana’ao, Kec. Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, " sebut Kapolres Simuelue.
Modus operasi yang dilakukan pelaku dengan cara masuk ke kamar korban yang sedang tertidur pulas lalu pelaku tidur di sebelah korban yang sedang tidur terlentang lalu pelaku mengelus tangan korban yang membuat korban terbangun dan pada saat itu korban sangat terkejut melihat pelaku sudah
berada di atas badannya, ucap Kapolres.
“Pelaku yang kini sudah menjadi tersangka adalah ayah kandung korban sendiri yang selama ini tinggal serumah dengan korban dan motif tersangka melakukan pencabulan karena tersangka sudah lama berpisah dengan istrinya kurang lebih 15 tahun sehingga timbullah hawa nafsu dan melampiaskan hawa nafsunya kepada korban" jelas AKBP Jatmiko lagi.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 47 Jo pasal 49 Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Diancam dengan hukuman penjara paling singkat 150 ( seratus lima puluh ) bulan dan penjara paling lama 200 ( dua ratus ) bulan, tutur Kapolres Simeulue lagi.
Untuk saat ini proses penyidikan sudah dilakukan pemberkasan dan pengiriman berkas perkara dari Kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum, jadi tinggal menunggu penelitian dari Kejaksaan.
"Jika memang sudah lengkap dan dinyatakan P21 maka dari pihak Polres Simeulue akan melakukan tahap pengiriman tersangka dan barang bukti kepada JPU," pungkas Kapolres Simeulue.