Gemarnews.com, Jakarta - Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggaran etik dan profesi di Mabes Polri pada Senin, 31 Oktober 2022.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media mengatakan bahwa sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Irwasum Polri itu menjatuhkan Sanksi Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH) Kepada Brigjen Hendra Kurniawan.
“Pada hari ini pagi jam 8 sampai jam 17.15, sudah dilaksanakan sidang HK dipimpin langsung oleh Wakil Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Dari pelaksanaan sidang komisi, kata dia, hakim membuat keputusan secara kolektif kolegial. Artinya, bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan 3 hal. Pertama, terbukti bahwa yang bersangkutan adalah perbuatan yang tercela.
“Sanksi kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan. Ketiga, keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di - PTDH diberhentikan tidak dengan hormat,” ujarnya.
Untuk diketahui, Brigjend Hendra Kurniawan terlibat dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Saat ini Brigjend Hendra Kurniawan juga masih menjalani sidang di PN Jakarta atas kasus tersebut. [Cut Ricky]