GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Komisi 1 Ramza Harli, memimpin Rapat bahas Qanun Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang berlangsung di Ruang Rapat komisi DPRK Banda Aceh pada Senin (07/11/2022).
Terlihat Royes Ruslan, Danil A. Wahab, Ilmiza Saaduddin Djamal, kepala kesbangpol dan OPD, Tenaga ahli komisi 1 , Pemerintah Kota Banda, kepala BNN kota Banda Aceh Masduki, SH, MH , dalam rapat pembahasan tersebut.
Ketua Komisi 1 Ramza Harli menyampaikan “Qanun ini sangat penting dalam upaya pencegahan dini pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Banda Aceh.”
Belakangan ini banyak warga kota yang terlibat narkoba, oleh karena itu diperlukan peranan pemerintah untuk mengurangi dan menekan persoalan ini melalui upaya pencegahan dan antisipasi dini.
"Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, saat ini sudah sangat membahayakan warga kita, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanganan yang serius oleh semua pihak, terutama peran dari pemerintah kota, kecamatan hingga pemerintahan gampong", ungkap politisi partai Gerindra ini.
Oleh karena pentingnya Qanun ini, Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bertekad, akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan Qanun P4GN dalam tahun ini juga. Qanun ini merupakan qanun inisiatif dari komisi 1 DPRK Banda Aceh. Tutup Ramza Harli. (Agusnaidi B)