Notification

×

Iklan ok

Rizalul Akbar: Pemerintah Aceh Harus Segera Bentuk BPSK di Setiap Kabupaten dan Kota di Aceh

Selasa, 15 November 2022 | 22.31 WIB Last Updated 2022-11-15T15:31:20Z
   Dok.foto : Rizalul Akbar .


GEMARNEWS.COM , BANDA ACEH - Rizalul Akbar , Pemerhati Perlindungan Konsumen, mendesak pemerintah Aceh untuk segera membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di seluruh kabupaten dan kota Aceh, karena maraknya kasus-kasus yang merugikan konsumen namun belum jelas tindakan penanganannya.

Sebut saja kasus 20 anak-anak yang kehilangan nyawa akibat gagal ginjal akut yang di sebabkan oleh obat-obatan yang terkontaminasi zat kimia berbahaya, dugaan beredarnya gas elpiji oplosan, kosmetik ilegal yang mengandung zat merkuri, penjualan barang di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah, atau kasus adanya penyedia jasa keuangan ilegal yang masih berani beroperasi, serta banyak kasus lain yang merugikan konsumen.

Salah satu penyebab banyaknya kasus tidak tertangani dengan baik adalah sulitnya bagi konsumen untuk mengadukan praktik usaha yang mencederai hak-haknya di luar peradilan, terlebih lagi untuk memperoleh upaya konsiliasi, arbitrase, atau mediasi atas praktik buruk tersebut. Padahal, konsumen seringkali ditempatkan pada posisi yang lemah dan menjadi sasaran empuk bagi praktik usaha yang tidak etis, "membengkokkan" aturan, hingga nyata-nyata melawan hukum. 

Untuk kasus-kasus yang kemudian mengakibatkan korban jiwa, disabilitas, atau kerugian lain baik materiel atau imateriel dengan nilai yang tinggi, jalur hukum tentu merupakan pilihan yang layak konsumen tempuh, namun tidak demikian halnya untuk praktik-praktik curang yang remeh, atau mengakibatkan kerugian bernilai rendah. Kasus semacam ini relatif diabaikan, sehingga berlalu begitu saja.

 Dengan adanya preseden semacam ini, maka tidaklah mengherankan apabila praktik curang tersebut diulangi berkali-kali. Penindakan biasanya baru dilakukan setelah praktik curang "kecil-kecilan" itu terekspos dan menjadi viral diberitakan media, atau berkembang menjadi suatu krisis yang terlalu besar untuk diabaikan.

Perlindungan konsumen pada prinsipnya tidak hanya baik bagi konsumen karena memastikan terpenuhinya hak-hak mereka, namun juga penting bagi dunia usaha agar menjadi lebih kompetitif dan responsif terhadap pemenuhan kebutuhan konsumen mereka. 

Dengan memahami prinsip dasar ini, maka sudah saatnya bagi pemerintah Aceh untuk segera mempercepat pembentukan BPSK di setiap kabupaten dan kota di Aceh, agar dapat mengadvokasi perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa konsumen yang terjadi selama ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Rizalul Akbar, Pemerhati Perlindungan Konsumen)
×
Berita Terbaru Update