Gemarnews.com, Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mengikuti Rapat Koordinasi ( Rakor ) Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 secara virtual dari Meuligoe Gubernur Aceh, Jum’at (18/11/2022).
Dalam kesempatan itu, ia didampingi para Asisten Sekda Aceh dan Kepala SKPA terkait.
Rakor yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian itu, bertujuan membahas langkah kongkret Kepala Daerah dalam penetapan upah minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Tahun 2023.
“Hari ini kita adakan Rakor untuk mencari langkah-langkah Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” ujar Tito dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Tito Karnavian dalam arahannya juga mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah menetapkan UMP dan UMK Tahun 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar memiliki persepsi atau kebijakan yang sama dalam penetapan iUMP agar jangan sampai nanti saling menyalahkan antara pemerintah pusat dan daerah.” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Dr. Hj. Ida Fauziah M.S.i mengatakan, upah minimum Tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli. Karena itu pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum di Tahun 2023.
“Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022,” katanya. [•]