Dok.foto : ANSHARI MUHAMMAD, S.Pt, M.S (Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar Bidang Legislasi)
GEMARNEWS.COM ,BANDA ACEH - Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menerima rancangan qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun Anggaran 2022 menjadi Qanun. Namun, fraksi yang dipimpin H Ali Basrah ini tidak mau bertanggung jawab apabila dalam dokumen Qanun Perubahan APBA 2022 terdapat program yang tertampung tidak melalui pembahasan bersama antara Pemerintah Aceh dan Banggar DPR Aceh.
“Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Golkar DPR Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022,” ujar Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Ansari Muhammad, saat menyampaikan pendapat akhir fraksi dalam sidang paripurna di DPR Aceh terkait Raqan APBA TA 2022, Jumat, 23 September 2022.
Dalam penyampaian pendapat itu, Fraksi Partai Golkar turut menyampaikan beberapa permasalahan yang dianggap penting dan prioritas untuk menjadi pertimbangan Pemerintah Aceh. Salah satunya adalah meminta Pj. Gubernur Aceh untuk melakukan langkah-langkah konkret terkait upaya mengoptimalkan realisasi anggaran di tahun 2022.
“Hal tersebut juga diharapkan menjadi ikhtiar pemerintahan dalam meminimalisir potensi SiLPA Tahun Anggaran 2022,” kata Ansari.
Selain itu, Fraksi Partai Golkar juga meminta kepada Pemerintah Aceh untuk menuntaskan berbagai program yang berhubungan dengan aspek kesejahteraan masyarakat. Dalam paripurna yang belakangan dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin tersebut, Fraksi Partai Golkar juga meminta Pemerintah Aceh untuk mendorong peningkatan pelayanan publik terutama di bidang kesehatan.
“Fraksi Partai Golkar mendukung upaya Pemerintah Aceh untuk menciptakan sistem merit dalam pemerintahan, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan baik serta kolaboratif,” baca Ansari lagi.
Pemerintah Aceh juga diminta untuk menata dan melakukan reformasi birokrasi dengan melakukan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan pemerintahan Aceh. Menurut Fraksi Golkar hal ini penting agar pejabat-pejabat yang memiliki kompetensi dapat ditempatkan baik pada eselon II, maupun eselon III dan eselon IV berdasarkan proses seleksi yang transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.
Seperti halnya saran Banggar, Fraksi Partai Golkar juga meminta Pj. Gubernur Aceh untuk mengevaluasi program Gerakan Imunisasi dan Stunting Aceh (GISA). Menurut Fraksi Golkar, program tersebut terkesan simbolik. “Namun secara substansi tidak memberikan dampak yang serius dalam menurunkan persentase stunting di Aceh,” kata Ansari.
Sebagai catatan, seluruh fraksi di DPR Aceh menerima rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh. Pendapat seluruh fraksi ini disampaikan dalam sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi di DPR Aceh terhadap Raqan tentang Perubahan APBA TA 2022, Jumat, 23 September 2022.
Adapun komposisi APBA Perubahan TA 2022 yang disepakati tersebut terdiri dari Pendapatan Aceh sebesar Rp13.357.540.136.730, Belanja Aceh sebesar Rp16.706.717.249.433, dan Surplus/defisit sebesar Rp3.349.177.112.703.
Sementara jumlah pembiayaan dalam komposisi APBA Perubahan TA 2022 yang disepakati tersebut terdiri dari Penerimaan sebesar Rp3.934.177.112.703, Pengeluaran Rp585.000.000.000, Pembiayaan Netto sebesar Rp3.349.177.112.703, dan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran sebesar nol rupiah.