GEMARNEWS.COM , BANDA ACEH - Hari ini kembali menjadi hari bersejarah di Aceh, pasalnya Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Aceh secara resmi menyerahkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (SK ADK) OJK Nomor KEP-186/D.03/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat PT BPR Artha Aceh Sejahtera Menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah PT BPRS ArthaAceh Sejahtera, dimana pada Agustus 2021 lalu, OJK Aceh juga telah menyerahkan SK konversi BPR Mustaqim Aceh menjadi BPRS. 5/12/2022.
Kepala OJK Aceh , Yusri yang didampingi oleh pejabat OJK Aceh masing-masing Robby Satya Andhika (Kepala Bagian Pengawasan LJK), Faisal Tamara (Kepala Subbagian Pengawasan Bank) dan Ryan Novrian (Kepala Subbagian Administrasi), menyerahkan langsung Salinan SK ADK konversi tersebut kepada Erdy (Komisaris Utama BPR) yang didampingi oleh Ariswan (Direktur Utama BPR), Jasni (Komisaris BPR) dan Yenny (Direktur).
Yusri menyampaikan kepada seluruh Pengurus BPR Artha Aceh Sejahtera, bahwa OJK mengapresiasi keputusan pemegang saham BPR untuk hijrah menjadi Bank Syariah (BPRS). Terlepas dari penerapan Qanun No.11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), namun ekosistem ekonomi dan budaya di Aceh sendiri sudah identuk dan didominasi dengan ekonomi syariah. Sehingga, akan lebih mudah bagi BPR untuk melakukan ekspansi usaha dalam bentuk BPRS.
“Kami berpesan agar pasca konversi menjadi BPRS, selain prinsip kehati-hatian, penerapan prinsip syariah dapat diimplementasikan dengan baik. Sehingga, masyarakat paham bahwa meskipun bank syariah memiliki nilai-nilai kekhususan yang berbeda dengan bank konvensional, namun tetap menjadi pilihan yang setara dalam layanan jasa keuangan” kata Yusri.
“Proses konversi ini menjadi salah satu bukti sikap proaktif dan kolaboratif OJK dalam mendukung LJK di Aceh agar senantiasa tercipta harmonisasi dengan local wisdom Aceh, dimana proses konversi yang dilakukan oleh Direktorat Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah (DPPS) OJK ini menjadi salah satu yang tercepat, karena Pengurus BPR juga sangat responsif untuk segera memenuhi kekurangan persyaratan dokumen” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ariswan (Direktur Utama BPR) menyampaikan apresiasi yang sebesarnya kepada OJK karena terus melakukan pendampingan dalam proses konversi BPR menjadi BPRS, terlebih proses konversi yang kami lakukan tidak menggunakan konsultan.
“Sebelumnya, kami sangat bingung bagaimana harus membuat corporate plan dan studi kelayakan (feasibility study) dalam rangka konversi ini. Sampai akhirnya dari OJK Aceh mengarahkan kami untuk berdiskusi pada beberapa BPRS di Aceh, dan menjadi modal besar bagi kami untuk mempersiapkan segala persyaratan yang ada” kata Ariswan.
“BPR Artha Aceh Sejahtera bukanlah BPR yang baru beroperasional di Aceh namun telah beroperasional sejak tahun 1994 dimana nama sebelumnya adalah BPR Darul Imarah Jaya dan kami me-rebranding diri kami agar terus dapat berkompetisi di Aceh dan sampai akhirnya kami konversi menjadi BPRS agar terus dapat mengembangkan usaha dan berkontribusi bagi perekonomian Aceh.
Saat ini (November 2022), Total Aset kami telah mencapai Rp39,59 miliar dengan KYD sebesar Rp17,8 miliar dan DPK sebesar Rp32,3 miliar, dan kami akan mengakselerasi penyaluran pembiayaan pasca konversi menjadi BPRS ini untuk mengejar perlambatan penyaluran kredit karena fokus persiapan konversi” pungkas Ariswan.
Senada dengan Ariswan, Erdy (Komisaris Utama BPR) juga mewakili PSP BPRS, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih sebesarnya kepada OJK, atas pemberian izin konversi BPR kami menjadi BPRS. Selanjutnya, BPR memiliki waktu 60 (enam puluh) hari untuk melaksanakan kegiatan usaha BPRS sejak tanggal SK tersebut dan kami akan mempersiapkan sebaik mungkin pelaksanaan konversinya serta dalam waktu tidak terlalu lama, PSP kami akan hadir untuk acara launching konversi ini. (*)