Notification

×

Iklan ok

Ini Capaian Kinerja Kejati Aceh pada Refleksi Akhir Tahun 2022

Kamis, 22 Desember 2022 | 17.42 WIB Last Updated 2022-12-22T10:44:15Z



Gemarnews.com, Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi Aceh menggelar Refleksi Akhir Kinerja di tahun 2022 di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh bersama dengan awak media cetak, online dan televisi yang berlangsung pada Kamis 22 Desember 2022 di Aula Kejati Aceh di Jalan Mister Muhammad Hasan, Batoh, Lueng Bata, Banda Aceh.


Kegiatan refleksi kinerja akhir tahun ini dipimpin langsung oleh Kajati Aceh, Bambang Bachtiar. SH. MH yang turut didampingi oleh Aswas Kejati Aceh, Zaidar Rasepta, SH. MM, Asintel Kejati Aceh, Mohammad Rohmadi. SH. MH dan para Pejabat Utama Kejati Aceh lainnya.


Kajati Aceh, Bambang Bachtiar. SH. MH mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi atas kinerja yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh serta Kejaksaan Negeri di Kabupaten / Kota selama tahun anggara 2022 yang terhitung sejak Januari hingga Desember 2022.


Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh memaparkan capaian kinerja selama tahun 2022 yang telah melaksanakan target-targetnya dari masing-masing bidang sebagai berikut.


1. Bidang Pembinaan


Kejaksaan Tinggi Aceh membawahi 6 Kejaksaan Negeri Type A, 17 Kejaksaan Negeri Type B dan 2 Cabang Kejaksaan Negeri. Total Jumlah Pegawai se - Wilayah Hukum Kejati Aceh berjumlah 1043 orang dengan rincian 329 Jaksa dan 714 Non Jaksa.


"Sampai dengan hari ini Kejati Aceh sudah menyerap anggaran 94,76 persen dari 100 persen anggaran diberikan kepada Kejati Aceh secara keseluruhan." ujar Bambang Bachtiar.


2. Bidang Pidana Umum


Perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda. Kejaksaan Tinggi Aceh 83 kasus SPDP dan Kejari/Cabjari Se Aceh ada 1349 kasus yang SPDP. 1 kasus masih dalam proses di Kejati Aceh dan 144 kasus masih proses Kejari/Cabjari se Aceh.


Perkara Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya. Kejaksaan Tinggi Aceh 74 kasus SPDP dan Kejari/Cabjari Se Aceh 825 kasus SPDP. 25 kasus masih dalam proses di Kejati Aceh dan 97 kasus masih proses Kejari/Cabjari se Aceh.


Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya. Kejaksaan Tinggi Aceh ada 187 kasus dan Kejari/Cabjari Se Aceh ada 1.809 kasus. 24 kasus masih dalam proses di Kejati Aceh dan 152 kasus masih dalam proses di Kejari/Cabjari se Aceh.


"Perkara yang di restorative justice ada 119 perkara yang diusulkan, 116 kasus disetujui untuk dilakukan restorative justice dan 3 kasus lainnya ditolak." katanya.


3. Bidang Pidana Khusus


Selama tahun 2022, jajaran bidang tindak pidana khusus di seluruh Aceh berhasil melakukan penyelamatan kerugian 


keuangan negara dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp.11.852.726.222 (Sebelas Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu Dua Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).


"Apresiasi patut saya berikan kepada jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Aceh yang telah bekerja keras tanpa kenal lelah melakukan penelusuran, pelacakan dan penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara." puji Kajati Aceh. [Cut Ricky]

×
Berita Terbaru Update