Gemarnews.com, Banda Aceh - Ombudsman RI mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, serta 415 pemerintah kabupaten di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Kamis, (22/12/2022)
Dibandingkan dengan tahun 2021, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau meningkat di tahun 2022 ini. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih merinci, peningkatan jumlah instansi yang masuk zonasi hijau di tahun 2022 sebesar 52,96% dibanding tahun 2021. Ia menyebutkan, di tahun 2021, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau sebanyak 179 instansi, naik menjadi 272 instansi di tahun 2022.
“Sedangkan zonasi kuning mengalami penurunan dari 316 instansi di tahun 2021 menjadi 250 instansi di tahun 2022. Kemudian zonasi merah juga mengalami penurunan, dari 92 instansi di tahun 2021 menjadi 64 instansi di tahun 2022,” kata Mokhammad Najih.
Mokhammad Najih menjelaskan, untuk Provinsi Aceh sendiri berada pada zona hijau, sedangkan untuk kabupaten juga banyak yang masuk pada zona hijau yaitu 15 kabupaten, sedangkan yang masuk zona kuning tiga kabupaten.
Berikut daerah yang masuk ke zona hijau, yaitu Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, Aceh Barat, Aceh Timur, Bener Meriah, Nagan Raya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh tengah, Gayo Lues, Pidie, dan Pidie Jaya.
Sedangkan yang masih berada pada zona kuning, kata Mokhammad Najih, Aceh Besar, Aceh Jaya dan Simeulue. Demikian juga untuk kota yang sudah berada pada zona hijau yaitu Banda Aceh, Lhokseumawe, Subulussalam dan Langsa dan satu berada pada Zona Kuning yaitu Kota Sabang.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty menyampaikan, hasil penilaian ini adalah capaian positif, sebab pada tahun sebelumnya hanya 10 kabupaten/kota di Aceh yang berada pada zona hijau.
“Hal tersebut menunjukkan arah perbaikan pelayanan publik yang baik dan komitmen para pimpinan daerah dan jajarannya,” katanya.
Upaya berkesinambungan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di setiap unit layanan, baik melalui kepatuhan pada standar pelayanan maupun dalam menjalankan pengelolaan pengaduan yang baik, tidak mungkin dilaksanakan tanpa komitmen dan kerja sama dari seluruh pelaksana layanan.
“Tujuan akhir kita bersama adalah pelayanan prima kepada masyarakat,” lanjutnya.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, kata Dian Rubianty, pada tahun 2022 Ombudsman RI melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik. Pada tahun ini, penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan.
Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses hingga output dan dampak kepada masyarakat.
“Atas hasil penilaian kepatuhan tahun 2022, kita mengharapkan perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan maladministrasi, agar pemerintah daerah mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik,” pungkas Dian Rubianty. [Cut Ricky]