Gemarnews.com, Blangpidie - Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus Mucikari yang terjadi di Kabupaten Aceh barat beberapa waktu yang lalu di limpahkan dan di serahkan kepada Kejaksaan Negeri ( KAJARI) Aceh Barat Daya, Senjn (12/12/2022)
Kasus yang terjadi berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 1 Agustus 2022 beberapa waktu yang lalu perihal adanya pelanggaran Qanun No 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayah yang di tangkap dan diamankan oleh warga di Gampong Rambong Kecamatan Setia Kabupaten Aceh Barat Daya Sudah di lakukan tahap II atau telah diserah terimakan ke Kejaksaan Negeri Blangpidie.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP & WH) Aceh Barat Daya Hamdi S.STP, M,Si menjelaskan bahwa Semua tersangka dan Alat bukti sudah di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KAJARI Blangpidie.
"Setelah dilakukan penyidikan 4 orang tersangka kasus Mucikari tersebut berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Jaksa Penuntut umum Kajari Abdya dan kemaren Senin 12 Desember 2022 sudah diserah terimakan Tersangka dan alat bukti untuk selanjutnya dilakukan Penuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU)" kata kasat pol PP Abdya Hamdi S.STP, M,Si.
Alat bukti dan tersangka CN (21), warga Aceh Selatan diduga berperan sebagai PSK, dan PR (21), perempuan asal Abdya sebagai Mucikarinya, RE ( 31) serta A (40) merupakan pelanggan atau pengguna jasa Prostitusi yang berasal dari Aceh barat daya.
" Adapun pasal yg disangkakan yaitu 1 orang PR (21) pasal 25 ayat 2 jo pasal 33 ayat 3
Yang 3 orang yaitu CN (21), PE (31), A (40) dengan pasal 25 ayat 1 jo pasal 37 ayat 1
Qanun aceh nomor 6 tahun 2014" lanjut Hamdi. [Yasri Gusman]