Gemarnews.com, Kota Sabang - Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Sabang Memetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang tahun Anggaran 2020, dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.850.000.000,- pada selasa (06/12/2022).
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. SH mengatakan bahwa bahwa berdasarkan hasil penyidikan, setelah dilakukan ekspose internal, telah ditemukan minimal 2 (dua) bukti permulaan yang cukup.
"Maka Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang berkesimpulan dan menetapkan para tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi Pengadaan Lahan TPA Lhok Batee tahun anggaran 2020." ucap Ali Rasab
Ali Rasab menambahkan kedua tersangka ialah AF (Kadis DLHK Kota Sabang tahun 2020) dengan Surat Penetapan tersangka Nomor : PRINT 76 tertanggal 06 Desember 2022 dan FS (Sekretaris DPRK Kota Sabang / pemilik lahan) dengan Surat Penetapan tersangka Nomor : PRINT 77 tertanggal 06 Desember 2022.
"Kedua tersangka di atas, secara bersama-sama telah melakukan perbuatan mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan TPA tersebut, sehingga telah merugikan keuangan negara / daerah sebesar Rp.1.502.935.000 (Satu Miliar Lima Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli." ujarnya.
Terhadap Kedua Tersangka disangkakan dengan Pasal : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B ayat (2) Dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. [Cut Ricky]