Notification

×

Iklan ok

Opini Mahasiswa : Maraknya Tawuran Antar Pelajar

Senin, 12 Desember 2022 | 06.49 WIB Last Updated 2022-12-11T23:50:42Z
Oleh : Delvita Andriani Ziliwu
Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara UIN Ar - Raniry Banda Aceh


Gemarnews.com, Opini - Penulis mengutip data dari Badan Pusat Statistika (BPS), sepanjang 2021 ada 188 desa/kelurahan di seluruh Indonesia yang menjadi arena perkelahian massal antar pelajar atau Mahasiswa.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan lokasi kasus tawuran pelajar terbanyak, yakni terjadi di 37 desa/kelurahan. Diikuti oleh Sumatra utara dengan Maluku dengan masing-masing 15 desa/kelurahan yang mengalami kasus serupa.

Dalam tawuran tersebut para pelajar ini tak tanggung-tanggung menggunakan senjata tajam seperti pisau, belati, rantai, gir, dll. Dari pihak pemerintah sendiri telah memberikan instruksi pada lembaga Kepolisian bahwa jika memang terjadi tawuran pelajar yang sudah melanggar dan bertindak anarkis, segera untuk ditangkap dan diamankan di pihak kepolisian setempat.

Dengan maraknya kasus tawuran di negara Indonesia baik itu di daerah terpencil maupun di ibukota menimbulkan banyak efek negatif di lingkungan sekitar. Maka kasus ini termasuk indikasi yang serius dalam permasalahan problematika yang terjadi.

Tawuran pada hakikatnya merupakan pelanggaran dan termasuk dalam bentuk tindak pidana. Dimana dapat di jelaskan pada pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.

Selain itu, berdasarkan pasal 310 tentang penindasan di depan umum. Dan undang-undang nomor 23 tahun 2022 pasal 59 tentang perlindungan anak, disebutkan bahwa : para remaja pelaku tawuran termasuk dalam golongan anak korban perlakuan salah yang seharusnya mendapat perhatian khusus.

Menurut undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 B ayat (2) tentang,setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan diskriminasi. Dari aturan di atas di jelaskan bahwa tawuran termasuk kekerasan,diskriminasi dan penyalahgunaan.

Penulis menyatakan bahwa dengan banyaknya kasus ini, sungguh menjadi keresahan dan perhatian terhadap negara kita tercinta. Melakukan tawuran tidak menunjukkan suatu kehebatan atau kekuatan yang bisa menyelesaikan siapa yang benar dan siapa yang salah. Hal ini menyebabkan efek bagi calon-calon penerus generasi  bangsa.

Penulis berharap, adanya kesadaran pelajar untuk tidak berbuat kriminal dan mematuhi semua peraturan yang telah di tetapkan. Serta adanya bantuan dari pihak keluarga, sekolah, dan lembaga-lembaga kepolisian ikut serta dalam mencegah terjadinya aksi tawuran antar pelajar. Agar Indonesia terhindar dari peristiwa yang memilukan.
×
Berita Terbaru Update