GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh (Kanwil DJP Aceh) mengadakan kegiatan Media Gathering Perwakilan Kemenkeu Aceh, salah satu materi yang disampaikan ke awak media yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NOWP), Rabu (28/12/2022).
Wajib Pajak (WP) orang pribadi kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, masyarakat di berikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan sejak tanggal 14 Juli 2022 sesuai dengan PMK Nomor 112/PMK.03/2022.
Kegiatan ini tidak hanya pemaparan dari Perwakilan Kemenkeu Aceh saja, namun ditempat terpisah Kanwil DJP Aceh juga melakukan aksi simpatik dengan melakukan kegiatan bersih-bersih, pembagian leaflet serta penampilan performa marching band untuk memperkenalkan NIK menjadi NPWP di Lapangan Blang Padang Banda Aceh. dalam kesempat ini juga, Kanwil DJP Aceh memberikan apresiasi dan penghargaan kepada awak media yang memberikan kontribusi kepada DJP.
Kepala KantornWilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh Imanul Hakim menyampaikan bahwa tujuan transformasi NIK menjadi NPWP adalah untuk mempermudah akses layanan perpajakan, ia juga menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir akan hal ini karena tidak semua yang memiliki NIK otomatis membayar pajak “Hanya masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif saja yaitu salah satunya sudah berpenghasilan diatas PTKP yang wajib membayar pajak,” ungkapnya pada kegiatan media gathering bersama wartawan di wilayah Aceh.
Pada masa transisi ini, NPWP format lama masih bisa digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 , sedangkan NPWP format baru masih di gunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.co.id.
Terhitung mulai 1 Januari 2024, penggunaan NPWP format baru akan aktif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Untuk wajib pajak yang saat ini sudah memiliki NPWP, bagi WP orang pribadi yang merupakan penduduk NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, apabila NIK WP berstatus belum valid karena data WP belum sesuai dengan data kependudukan, seperti alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan, maka DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak dan saluran lainnya.
Bagi wajib pajak selain orang pribadi tinggal menambahkan angka O didepan NPWP lama atau format 15 digit, sementara bagi wajib pajak cabang akan di berikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.
Sedangkan untuk wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut, pertama bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan di aktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan. Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha, dan tetap di berikan NPWP format 15 digital yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Pada intinya tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan oleh masyarakat terkait integrase NIK dan NPWP ini. Pemanfaatan NIK sebagai NPWP adalah upaya penyederhanaan administrasi birokrasi. Upaya ini diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efesien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP.
Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah. Melalui informasi seputar validasi NIK untuk jadi NPWP dihalaman www.pajak.go.id Kring Pajak 1500200, twitter @DitjenPajakRI atau video tutorial pada https://bit.ly/validasi NIK-NPWP. Selain itu wajib pajak juga dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdekat atau Tax Centre. (Agusnaidi B)