Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara Fakultas FISIP UIN Ar - Raniry.
Gemarnews.com, Opini - Maraknya khasus bullying di negara Indonesia baik itu di daerah terpencil maupun di Ibukota. Maka ini termasuk indikasi yang serius dalam permasalahan problematika yang terjadi saat ini.
Di masa sekarang ini banyak sekali terjadi khasus baik dikalangan Siswa maupun Mahasiswa sekaligus yang membuat psikolog publik mereka yang terkena akan mempengaruhi dampak mental sangat luar biasa.
Kasus bullying ini dulunya sering terjadi dikalangan SMA dan SMP, tetapi sekarang kasus bullying ini sudah sangat parah, bisa terjadi pada anak SD.
Faktor penyebab bullying ini salah satunya bisa jadi dari keluarga, kurangnya keharmonisan di keluarga, kurangnya perhatian dari orang tua, ataupun sipembuly ini pernah jadi seorang korban yang membuat pelaku bullying ini melakukan tindakan seperti kekerasan, hinaan dan lain-lainnya.
Jika bullying ini terus terjadi akan berdampak pada kondisi fisik dan psikis korban yang dimana membuat korban menjadi penyendiri, pendiam, takut, minder, bahkan bisa timbul pikiran untuk bunuh diri karena korban merasa tidak ada tempat dia yang aman dari pelaku bullying.
Sesuai regulasi Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) dan Pasal 345 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Selain itu, berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang.
Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi dirinya sendiri dari kekerasan maupun bentuk tindakan yang dapat menimbulkan psikis anak terganggu. Seperti kita ketahui Terkait dengan bullying diatur dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi:
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak." Ancaman hukuman bagi yang melanggar pasal ini adalah pidana.
Sesuai regulasi penulis cantumkan di atas bahwa jika seseorang melakukan HAM, kontak fisik sekaligus merugikan orang lain maka termasuk tindak pidana. Dari ilustrasi diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwasanya sudah jelas bahwa ada peraturan pemerintah yang di cetuskan. Tetapi kondisi realnya dilapangan yang kita rasakan saat ini masih mengambang, di mana instansi terkait masih mengabaikan permasalahan perseteru ini.
Seseorang yang membully bukan dikatakan bahwa dia hebat. Namun mereka masih belum mengetahui realitas sosial. Di sini penulis menyatakan dengan benar dan sungguh-sungguh menjadi bahan perhatian negara tercinta bagaimana anda bisa membuat seseorang kehilangan orientasi psikologis sendirinya.
Harapan penulis, perlu adanya perawatan di semua lembaga pendidikan dan dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadikannya penting untuk dijelaskan khasus ini di berbagai bidang kehidupan sosial. Semoga Indonesia bebas dari bullying dan diskriminasi.