Gemarnew.com, Lhoksukon - Penasehat Hukum (N) dan (P) kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudra Pasai
Nazaruddin, SH menyatakan pihaknya kecewa kepada Kejari Aceh Utara.
Kuasa Hukum (N) dan(P) Nazaruddin. SH. Dalam siaran pers Mengatakan, Pada dasarnya Kami dari PH sangat menghargai putusan hakim PN Lhoksukon yang menangani perkara Prapid atas Klien kami (N) dan (P) dan juga sangat menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kajari Aceh Utara.
Meskipun demikian kami juga merasa kecewa karena dalam pertimbangan hukum sepertinya fakta dipersidangan dan keterangan saksi ahli pidana Dr. Dahlan SH. MHum banyak yang terabaikan.
Pokok gugatan kami adalah penetapan tersangka yang diduga tidak didukung hasil Audit Lembaga yang berwenang seperti BPK. BPKP atau Inspektorat.
Ini terbukti di persidangan bahwa . Termohon hanya memiliki hasil penilaian kelayakan bangunan. Dan bukan Hasil Audit. Seperti BPK. BPKP dan Inspektorat .
Dr Viktor Gangga Sinaga. Yang memberi keterangan ahli yang diajukan oleh Termohon. Via Zoom. menurut kami pemegang sertifikat Ahli Bidang Jalan dan Jembatan. Dan tidak ada sertifikat di bidang bangunan Gedung dari LPJK. dengan Kode 201. Sebagai lembaga resmi yang diatur dalam UU jasa konstruksi.
Bila kita lihat waktu perhitungan pun . Terkesan tidak masuk akal.
Kajari Aceh Utara mengajukan permohonan bantuan Ahli ke Viktor Gangga Sinaga. Tanggal 27. Juli 2021. Kemudian Viktor membalas Surat Kejaksaan Pada tanggal 29. Juli 2021. Lantas hanya dalam waktu satu hari tanggal 30 Juli 2021 Kajari sudah menetapkan Klien Kami sebagai tersangka.
Dengan Bangunan Monument sebesar itu dalil adanya potensi kerugian keuangan negara sampai 21. 298 milyar, dari alat bukti yang diajukan termohon tanpa didukung oleh Back Up data. Sebagaimana disampaikan dalam jawaban Gugatan dan beberapa media.
Viktor juga menyatakan bahwa beliau tidak berwenang menentukan adanya kerugian negara . Tetapi ada lembaga lain. sebagai ahli konstruksi hanya menilai kelayakan bangunan yang berpotensi terjadi kerugian negara dengan format yang sudah ada.
Hakim juga tidak menjadikan Bagian pertimbangan hukum dalam kasus Tipikor bahwa Hasil Audit Lembaga yang berwengan merupakan kemutlakan yang harus dipenuhi sebagai hasil yang real dan potensial bagi penyidik dalam menetapkan tersangka. Sebagaimana yang disampaikan oleh ahli Pidana Dr. Dahlan . SH. MHum. dan juga faktor lain seperti apabila terjadi kegagalan bangunan .
Demikian juga seperti perdapat Dr. Muzakir.ahli pidana dan beberapa ahli lainnya. Dalam kasus Dahlan Iskan . Bahwa hasil Audit sebagai Pro- Justisia Bagi Penyidik dalam penetapan tersangka. dalam tindak pidana korupsi. Jangan tetapkan tersangka dulu, baru bukti kerugian negara dicari kemudian. Tanpa hasil audit maka unsur korupsi dalam tinda pidana korupsi belum terpenuhi.
Sementara saksi penyidik Simon . SH. MH. Yang dihadirkan Via Zoom. mantan penyidik yang sekarang dipindahkan ke Sumatra Utara. Tidak menjawab pertanyaan kami tentang motif dilakukannya penyidikan Terhadap Monument Islam Samudra Pasai. Yang mulai dibangun 10 tahun yang lalu , telah melewati masa gempa Pijay pada tahun 2016 juga sudah beberapa kali ganti Kajari dan Kajati
Demikian juga hal nya dengan saksi Penyidik Arif Kadarman lebih banyak memberi jawaban tidak tau. karena beliau baru bertugas pada bulan September . 2021 di Kajari Aceh Utara
Perlu juga dipahami bahwa dasar gugatan kami adalah lahirnya putusan. MK. nomor 21/PUU_XII/ 2014 yang telah menambah penetapan tersangka sebagai objeck Praperadilan .
Selain itu pasal 185 (1) KUHAP yang memberi batasan tentang keterangan saksi. Yang menyatakan bahwa "keterangan saksi adalah keterangan yang saksi nyatakan di depan pengadilan".
Jadi bukan keterangan yang di diberikan di depan penyidik. Sehingga dalil katerangan saksi di depan penyidik harusnya tidak bisa dipakai sebagai alat bukti dalam penetapan tersangka. Pangkas Nazar.
Dari hasil amatan, media Monument Islam samudra pasee pasca di police line dulu kondisinya sekarang sangat memprihatinkan . Karena tidak terawat lagi. Banyak bagian GRC dan Plafon PPC yang terindikasi sengaja dirusak OTK dan kabel kabel panel serta instalasi listrik yang hilang. dan entah apa maksutnya atas perusakan tersebut karena yang sebagian tidak memiliki nilai.ekonomi bagi pelaku
Padahal ini aset negara yang memiliki nilai sejarah perkembangan Islam Samudra Pasee, dana yang dikucurkan sudah lebih 40 milyar dalam 5 priode tahun anggaran mulai dari 2012 s/d 2018 Tentu salah satu tujuan dari penindakan kasus korupsi adalah menyelamatkan Aset negara. Lantas kenapa monument dengan aset puluhan milyar sekarang seperti dibiarkan terbengkalai , dijarah dan dirusak OTK.
Sebagaimana diketahui pasca Penahanan 5 tersangka kasus monument Islam samudra Pase. Dua orang tersangka (N) dan (P). Mengajukan Gugatan Prapid lewat Kuasa Hukumnya. Bahadur Satri.SH. Nazaruddin. SH. Zaki Amazan .SH. Dan Izwar Idris. SH.
Sementara Bahadur Satri. SH. yang dikonfirmasi menyatakan bahwa Pada tanggal 17 Nopember 2022 PN Lhoksukon menggelar sidang pertama yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Nurul Hikmah . SH. dengan agenda pembacaan Gugatan penggugat tanpa kehadiran termohon , sementara Sidang esok harinya Hakim menunda persidangan sampai Satu Minggu karena Termohon Tidak juga hadir dengan alasan sedang keluar kota.
Tanggal 24 Nopember ,2022 sidang Prapid baru dilanjutkan lagi dengan agenda jawaban termohon. Dan setelah berjalan beberapa hari kemudian hari ini Kamis 1 Desember 2022 keluar putusan Prapid pemohon atas nama (N) dan (P) ditolak .
Yang pasti dengan Prapid ini kami telah menguak tabir apa yang selama ini jadi tanda tanya banyak pihak tentang penetapan tersangka yang sudah berjalan sekitar 1 tahun 4 bulan namun perkaranya belum dilimpahkan kepengadilan.
Fakta dipersidangan Hasil Audit Tidak ada . baik sebelum Tanggal 30 Juli 2021 sebelum penetapan tersangka maupun alat bukti yang diajukan pada saat sidang Prapid digelar di PN. Lhoksukon. Jadi kalau selama ini di expos ke media ada kerugian negara 20 milyar lebih. Sesuai amanah konstitusi yang berwenangan menyatakan itu adalah BPK. berdasarkan hasil audit sementara BPKP dan Inspektorat.tidak boleh menyatakan atau Mendeclier adanya kerugian negara karena Kewangan tersebut ada pada hakim
Nah kalau mendeclear adanya kerugian negara saja meskipun telah adanya hasil audit. BPKP dan Inspektorat . Kecuali BPK. tidak dibenarkan . Apalagi untuk kasus ini. Yang belum ada Hasil Auditnya kok malah sudah digembar gemborkan lewat media adanya kerugian negara 20 milyar lebih.
Adapun terkait hakim melolak gugatan kami . Sepenuhnya kami hargai sebagai kewenangan hakim dalam memutus perkara. Dan biar masyarakat yang menilai.
Sebenarnya untuk pembangunan Monumen ini masih ada satu atau dua tahap lagi baru selesai dikerjakan. Hasil bangunan tersebut belum diserahkan oleh Kementerian ke Pemerintah daerah (Aceh Utara), maka itu pihak Kementerian sangat menyayangkan dengan bergulirnya kasus ini, sehingga pembangunan tahap akhir Monumen juga harus tertunda yang seyogianya pembangunan ini selesai tahun 2021. Dengan harapan tentunya monumen ini akan menjadi Ikon Aceh Utara.
Pembangunan monumen ini dengan menggunakan anggaran dari APBN yang dilaksanakan secara bertahap setiap tahunnya. Pelaksanaan kegiatan pembangunan Monumen ini setiap tahunnya harus dipertanggung jawabkan ke Kementrian. Dalam setiap tahapan pembangunannya telah melalui pemeriksaan ketat yang dilakukan oleh Inspektur Jenderal. Bangunan monumen saat ini adalah milik kementrian, dan bila pembangunannya telah selesai baru akan di serahkan ke pemerintah Aceh Utara. Kementrian akan menyediakan anggaran lagi dengan terlebih dahulu di ajukan permohonan dari daerah. Semestinya tahun 2020 pembangunan monumen akan dilanjutkan ketahap akhir dikarenakan wabah covid dan refocusing APBN sehingga APBN 2020 dan 2021 tidak ada anggaran yang disediakan untuk pembangunan tersebut, tutupnya, (Ril)