Gemarnews.com, Jakarta - Pendamping desa di provinsi Aceh pada tahun 2023 yang terdeteksi bekerja ganda akan di berhentikan, hal ini Sesuai dengan adanya temuan dari inspektorat jenderal kementerian desa, transmigrasi dan daerah tertinggal RI, Senin (19/12/2022)
Zulfahmi selaku koordinator Tenaga ahli pemberdayaan Masyarakat (TAPM) provinsi Aceh menjelaskan bahwa saat ini sesuai dengan temuan yang dilakukan inspektorat jenderal kementerian desa, transmigrasi dan daerah tertinggal RI, ada 200 orang pendamping desa provinsi Aceh yang terbukti bekerja ganda, sehingga di tahun 2023 nanti akan di berhentikan sebagai pendamping desa.
"Pasalnya, mereka terdeteksi bekerja ganda sebagai guru di bawah Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dalam regulasi pendamping desa, wajib bekerja penuh waktu dan tidak diizinkan bekerja ganda baik bersumber dana desa, APBN/APBD". Kata Zulfahmi
dirinya juga menjelaskan bahwa kepada para pendamping desa yang terbukti bekerja ganda tersebut di beri waktu untuk mengundurkan diri atau di berhentikan per Januari 2023.
“Jadi, pilihan buat teman-teman ini diberi waktu untuk mengundurkan diri atau diberhentikan per Januari 2023,” sebut Zulfahmi
Adanya info Terkait dengan pendamping desa yang lulus menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh Aceh, sambung Zulfahmi, dirinya menunggu penetapan surat keputusan dan pelantikan.
“Setelah itu baru kita berhentikan, jika memang yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dari tempatnya bekerja ganda itu. Pilihannya hanya mundur atau dipecat,” katanya.
Dia meminta masyarakat Aceh melaporkan jika ada pendamping desa yang bekerja ganda di Provinsi Aceh.
“Sehingga kontrol masyarakat itu langsung terasa. Kami pastikan akan menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat. Apalagi yang jelas-jelas sudah lulus PPK atau pekerjaan lainnya,” lanjutnya lagi.
Sumber : kompas.com