Gemarnews.com, Banda Aceh - Jelang akhir tahun 2022, Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 411 Kg dan Sabu seberat 36 Kg jaringan Internasional Aceh - Malaysia di Lapangan Polda Aceh pada pada Jum'at 23 Desember 2022.
Adapun barang bukti narkotika pada hari ini merupakan hasil tangkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh yang bekerjasama dengan Satres Narkoba Jajaran Polda Aceh, Ditpolair Polda Aceh dan Bea Cukai Wilayah Aceh.
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ahmad Haydar mengatakan selama Januari - Desember 2022 sudah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba sebanyak 1236 Kasus dengan tersangka 1771 orang tersangka.
Pada tahun 2022, Polda Aceh melaksanakan dua kali melakukan pemusnahan Narkoba pada Maret shabu seberat 357.9 Kg Shabu, 206.638 butir ekstasi dan Happy Five 19.859 butir. Pada Desember 36 Kg Sabu dan 411 Kg Ganja Dimusnahkan." ucap Kapolda Aceh.
Sebelum di musnahkan, barang bukti narkoba pertama sekali dilakukan pengujian oleh Balai Pom Aceh dan kemudian barang bukti narkotika Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dan Sabu dimusnahkan dengan cara digiling dengan mesin aduk semen.
Pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan BPOM Aceh, Ketua MPU Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh, Kejati Aceh, Ketua DPRA, Irwasda dan PJU Polda Aceh, Kesbangpol Aceh, Kodam IM, Kakanwil Bea Cukai Aceh, Mahkamah Syariah Aceh, Granat Aceh dan Panglima Laot Aceh. [Cut Ricky]