Gemarnews.com, Banda Aceh – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) sebagai Pengadilan Tingkat Banding yang juga menaungi Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengalami peningkatan dalam jumlah perkara yang diterima dan diadilinya tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Terdata oleh Humas PT Banda Aceh bahwa pada tahun 2019, perkara Tipikor yang telah diperiksa dan diputus berjumlah belasan, yaitu 17 perkara. Kemudian pada tahun 2020 meningkat menjadi 25 perkara, disusul jumlah yang tidak kalah jauh pada tahun 2021 dengan 23 perkara, dan terakhir hingga penghujung Desember 2022 telah terakumulasi sebanyak 38 perkara.
“Pada tahun 2019, pelimpahan perkara Tipikor yang kami terima hanya belasan perkara. Lalu di tahun-tahun berikutnya terus bertambah hingga ke jumlah puluhan hingga akhir tahun 2022, dengan jumlah terbanyak yang kami temui selama empat tahun terakhir.” Ujar Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor sekalagus Humas PT Banda Aceh Dr. Taqwaddin, pada hari Kamis (29/12/2022).
Taqwaddin menuturkan, bahwa eskalasi jumlah perkara yang signifikan ini patut menjadi perhatian sehubungan dengan bertambah maraknya kasus rasuah di bumi Aceh. Meningkatnya perkara Korupsi berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap perorangan dari institusi yang melakukan korupsi, apalagi kejahatan tersebut menciptakan ketidakadilan yang mengorbankan masyarakat.
Seharusnya semua fasilitas umum, seperti jembatan yang dibangun dengan anggaran publik harus berkualitas baik sehingga warga masyarakat nyaman menggunakannya. Tetapi karena dikorupsi, maka fasilitas umum yang dibangun dengan dana miliyaran menjadi berkualitas abal-abal.
Kemudian, Taqwaddin menekankan bahwa semangat anti korupsi dalam diri tiap-tiap individu warga masyarakat Aceh harus terus ditingkatkan. Hal ini penting diupayakan agar korupsi tidak semakin menjadi-jadi. Upaya tersebut bisa berupa menghindari ; gratifikasi, suap-menyuap, pemerasan, benturan kepentingan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang dan segala bentuk kejahatan yang menggerogoti kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut, Taqwaddin kembali menerangkan bahwa dari keseluruhan 38 perkara tipikor, sebanyak 38 perkara telah diputus, alias telah diputuskan 100%. Beberapa perkara yang telah selesai ditangani antara lain ; penggelapan dana Pendidikan YPGL, perkara korupsi Jembatan Gigieng Pidie, Pelabuhan Jeti, dan lain-lainnya. Semua perkara yang diadili tahun 2022 ini terkait tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Ada beragam jenis dana yang dikorupsi baik yang berasal dari APBN, APBA, Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), APBK, maupun Dana Desa. Banyak keuchik yang tersandung korupsi dana desa. Kami, seluruh aparatur PT BNA bersinergi mengemban kewajiban memeriksa dan memutus seadil-adilnya setiap perkara korupsi yang dimintakan banding kami dari Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama” ujar Taqwaddin. [Cut Ricky]