Gemarnews.com, Banda Aceh - Polda Aceh dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU pengamanan yang berlangsung di Kantor PLN Wilayah Aceh, Lamprit, Kota Banda Aceh, Rabu, 7 Desember 2022.
PT PLN Persero yang diwakili General Manager Unit Induk Distribusi (UID) Aceh Parulian Noviandri, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa PLN memiliki unit-unit yang dibagi berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Misalnya UID Aceh bertugas mengelola jaringan jalan dan pelanggan listrik.
Penandatanganan MoU ini adalah komitmen PLN yang nantinya akan dibantu Polri, dalam hal ini Polda Aceh dalam penertiban jaringan bila ada yang menggunakannya secara ilegal, pengaman konstruksi, dan tower-tower jaringan.
Parulian Noviandri berharap, MoU yang diteken para pihak hari ini akan menjadi landasan hukum dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran hukum yang merugikan PLN, yang secara tidak langsung juga merugikan negara.
"Nantinya, terkait pelaksanakan MoU ini akan kita bentuk tim kecil untuk membahas lebih detail terkait tupoksi masing-masing, termasuk bentuk-bentuk pengamanan yang diberikan kepolisian," ujar Parulian Noviandri.
Sementara itu, Wakapolda Aceh Brigjen Syamsul Bahri dalam kesempatan pertama menyampaikan permohonan maaf Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar yang tidak dapat hadir dan menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU ini, karena pada hari yang sama Kapolda Aceh harus menghadap Kapolri di Jakrta untuk menerima penghargaan.
Selanjutnya, Brigjen Syamsul Bahri mengatakan, penandatanganan MoU antara PT PLN Persero dengan Polda Aceh tentang penyelenggaraan pengamanan instalasi dan aset serta penegakkan hukum merupakan implementasi dari Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
PT PLN Persero di Aceh dianggap sebagai objek vital nasional yang keberadaanya memiliki nilai strategis dan berpengaruh bagi hajat hidup orang banyak dan memiliki kontribusi dan pengaruh bagi pendapatan negara.
"Hal ini juga sebagai bukti kesungguhan perusahaan dalam upaya menjaga kondusifitas kamtibmas secara terintegritas, apalagi ke depan makin fluktuatif sehingga usaha apapun akan sulit berjalan tanpa adanya pasokan tenaga listrik, maka Polri harus memberikan perbantuan pengamanan yang dituangkan dalam bentuk MoU dan perjanjian kerja teknis," ujar Syamsul Bahri.
Syamsul meminta, MoU ini nantinya mempedomani prosedur pemberian jasa dan sistem manajemen pengamanan pada objek vital nasional agar tergambar jelas apa saja yang menjadi kewajiban PLN dan Polri sesuai tanggung jawab masing-masing.
Mou ini juga diharapkan dapat membuat situasi kamtibas pada perusahaan dan lingkungan sekitar lebih kondusif, sehingga Polri sebagai pelaksana utama dapat menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman.
"Pemeliharaan kamtibmas ini juga harus mengedepankan tindakan preemtif dan preventif sehingga penegakkan hukum merupakan alternatif terakhir jika tak ada upaya lain," kata Syamsul Bahri.
Ia mengucapkan terima kasih kepada tim pokja pembahasan draf dan panitia penandatanganan nota kesepahaman anata PT PLN Persero dengan Polda Aceh.
Syamsul berharap, MoU ini dapat memberikan pemahaman dan mengimplementasikan poin-poin penting dalam kerja sama, sehingga pengamanan pada PT PLN Persero dapat dilaksanakan dengan baik.
Selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan MoU antara PT PLN Persero dengan Polda Aceh yang dilakukan oleh Karo Ops Polda Aceh Drs. H. Agus Sarjito (Polda Aceh) dan dari pihak PLN ditandatangi oleh GM Unit Induk Distribusi Aceh Parulian Noviandri, GM Unit Induk Pembangkitan Sumbagut Purnomo, GM Unit Induk Pembangunan Sumbagut Octavianus, dan GM Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban sumatera Sumatera Daniel Eliwardhana. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Wakapolda Aceh Brigjen Syamsul Bahri.
Pada akhir kegiatan, dilakukan pertukaran cendera mata dari kedua pihak dan dilanjutkan foto bersama. [Cut Ricky]