Gemarnews.com, Banda Aceh - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh di bawah komando Asintel Kejati Aceh dan Kasi E pada bidang Intelijen Kejati Aceh telah berhasil mengamankan seorang Terpidana atas nama Zainal Abidin Hasyem bin Sabirin, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Nagan Raya sejak Tahun 2019.
plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. SH mengatakan bahwa terpidana atas nama Zainal Abidin Hasyem bin Sabirin telah di putus bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu-lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan melangar pasal 310 ayat (2) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas serta menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor 42 /Pid.sus/2019/ PN Skm tertanggal 21 Agustus 2019.
"Namun Terpidana sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Aceh. Setelah Pengadilan Tinggi Aceh menerima berkas perkara banding Terpidana atas nama Zainal Abidin Hasyem bin Sabirin dan mengadilinya lalu Pengadilan Tinggi Aceh Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh no254/PID/2019/PR BNA tanggal 15 Oktober 2019." ujar Ali Rasab
Terpidana atas nama Zainal Abidin Hasyem bin Sabirin diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu-lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan melangar pasal 310 ayat (2) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas serta menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
"Setelah menerima Putusan Pengadilan Tinggi Aceh tersebut Jaksa pada Kejaksaan Negeri Suka Makmue telah memanggil Terpidana secara patut namun Terpidana atas nama Zainal Abidin Hasyem bin Sabirin tidak mengindahkannya dan tidak berada di tempatnya lalu Kejaksaan Negeri Suka Makmue mengeluarkan DPO terhadap Terpidana atas nama Zainal Abidin Hasyem bin Sabirin." katanya.
Awal pencarian buronan atau DPO oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh atas dasar informasi dari masyarakat dengan dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya akhirnya keberadaan Terpidana diketahui di sekitar Desa Ujong Pasie, Kecamatan Kuala Kab. Nagan Raya.
Setelah 2 hari melakukan pemantauan dan memastikan yang bersangkutan adalah benar terpidana yang termasuk dalam daftar DPO, lalu Tim Tabur melakukan menangkapan dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan di rumah terpidana pada hari Kamis 22 Desember 2022 pada pukul 08.30 wib.
"Selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk menyelesaikan administrasi lalu Terpidana atas nama Zainal Abidin Hasyem bin Sabirin dilakukan eksekusi dengan membawanya ke Lapas Kelas II Melaboh." tutup Ali Rasab [Cut Ricky]