Gemarnews.com, Banda Aceh -Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan Drs. Zulfikar (55) DPO asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada hari ini Jumat, di Jl. Medan-Banda Aceh, Idi Rayeuk Aceh Timur tanggal 27 Januari 2023 sekitar jam 10.20 WIB.
Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis. SH. Mengatakan bahwa DPO yang diamankan adalah terdakwa yang perkaranya sedang dalam proses persidangan secara in absentia (pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak terdakwa) dalam agenda tahap pemeriksaan saksi-saksi.
"DPO tidak pernah memenuhi panggilan sejak dilakukan penyidikan. Terdakwa sebelumnya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, sehingga ditetapkan sebagai DPO, sementara proses pencarian yang bersangkutan dilakukan demi kepastian hukum." ujarnya.
Perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Kota Medan. Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 subsidair Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ia didakwa malakukan korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran." tegas Ali Rasab
Target saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, sebelumnya sesudah di amankan terdakwa di bawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
"Selanjutnya target dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima kepada JPU Kejaksaan Negeri Asahan." tutupnya. []