Notification

×

Jampidum Kabulkan Penghentian Penuntutan Pidana Penyalamggunaan Narkoba Kejari Acsel

Senin, 16 Januari 2023 | 21.07 WIB Last Updated 2023-01-16T14:13:33Z



Gemarnews.com, Banda Aceh - Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) menyetujui pemberian Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika kepada Ashadil Mahlil bin Saiful Rusadi, ia merupakan tersangka penyalahgunaan narkoba dan sedang menghadapi proses hukum di Kejari Aceh Selatan.


Berdasarkan No B-117/L.1.19/Enz.2/01/2023 tanggal 03 Januari 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengirimkan surat permohonan penyelesaian perkara tindak penyalahgunaan narkotika melalui Rebahilitasi dengan pendekatan Restorative kepada dengan pertimbangan dilakukannya permohonan penyelesaian perkara ini.


Kepala Kejari Aceh Selatan melalui kasi intelijen M. Alfryandi. SH mengatakan pertimbangan diberikannya penghentian penuntutan dengan restoratif dikarenakan ia hanya pengguna narkoba, bukan seorang produsen, bandar dan pengedar barang haram tersebut. Tersangka juga bukan merupakan seorang resedivis dalam kasus tersebut.


"Setelah dilakukan expose melalui virtual meeting, JAMPidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa." ujar M. Alfryandi. SH pada Senin (16/01/2023).


Kegiatan expose yang dilaksanakan melalui virtual meeting dihadiri oleh Wakati Aceh, Hendrizal Husen. SH. MH yang didampingi oleh Aspidum Kejati Aceh. Kemudian juga turut dihadiri oleh Kajari Aceh Selatan yang didampingi oleh Kasi Intelijen. 


Untuk diketahui, Ashadil Mahlil merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia berhasil ditangkap oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan dan ditemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak satu paket.[]



Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update