Kegiatan Ekspose pelaksaan Restorative Justice yang diikuti oleh Kajati Aceh dan Aspidum Kejati Aceh. (Foto : Dokumentasi).
Gemarnews.com, Banda Aceh - Jaksa Agung Muda Tindak PidanaUmum (JAMPIDUM) menyetujui Penghentian Penuntutan 4 (empat) kasus melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Tinggi Aceh. Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan Ekspose secara Video Conference di ruang rapat Kajati Aceh Pada Selasa, 10 Januari 2022.
Kegiatan Ekpose ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Oharda serta Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kepala Kejaksaan Negeri Simeuleu dan Kacabjari Bakongan.
Kasus pertama pada Kejaksaan Negeri Bireuen dengan tersangka Fahmi Bin Idris yang disangkakan melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Kasus Kedua pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan tersangka Ramadansyah Putra alias ADA bin Abu Rahmad yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kasus ketiga pasa Kejaksaan Negeri Simeulue dengan tersangka Hendri Sihotang bin Asber yang disangkakan dengan pasal 44 ayat (1) UU No.23 tentang PKDRT. Dan yang terakhir di Kacabjari Bakongan dengan tersangka Rasidah bin Alm. Saman yang disangkakan dengan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Plh. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis SH mengatakan kegiatan perdamaian dilakukan dimasing - masing Kejati dan Kacabjari dan kegiatan perdamaian itu juga turut disaksikan oleh perwakilan tokoh masyarakat setempat.
"keempat perkara tersebut dapat dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice dengan alasan para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali." ujar Ali Rasab.
Setelah dilakukan pemaparan tersebut JAMPIDUM menyetujui untuk menghentikan penuntutan keempat perkara tersebut dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum. Jelas Kesi Penkum Kejati Aceh itu.