Gemarnews.com, Banda Aceh - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menyetujui Penghentian Penuntutan 2 (dua) kasus melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Tinggi Aceh Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023
Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan Ekpose secara Video Conference di ruang rapat Kajati Aceh yang dihadiri langsung oleh Kajati Aceh, Bambang Bachtiat. SH. MH yang didampingi oleh Aspidum Kejati Aceh.
Adapun perkara yang mendapatkan penghentian penuntutan dengan Restoratif Justice pada Kejari Gayo Lues dengan tersangka Asmaini alias Samaini binti Eman yang disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kemudia pada kejari Aceh Tenggara dengan tersangka Hendra Tadarus bin Alm Bachtiar yang disangkakan dengan pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. SH menjelaskan Bahwa kedua perkara tersebut dapat dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice.
"para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali" jelas Ali Rasab.
Bahwa setelah dilakukan pemaparan tersebut JAMPIDUM menyetujui untuk menghentikan penuntutan kedua perkara tersebut dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan
penghentian penuntutan (SKP2).
Berdasarkan keadilan restorative sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum.