Notification

×

JPU Ganjar Ferdi Sambo dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 17 Januari 2023 | 17.54 WIB Last Updated 2023-01-17T10:54:34Z
Ferdi Sambo sedang mengikuti persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto : Kompas.com).



Gemarnews.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup ucap Jaksa penuntut umum yang membacakan surat dakwaan kepada dirinya.

Dalam perkara ini, mantan anggota Polri dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) itu disebut jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update