Notification

×

Iklan ok

Kasus SPPD Fiktif DPRK Simueulue Disidangkan ; JPU Dakwa Dengan Pasal Tipikor

Rabu, 04 Januari 2023 | 16.36 WIB Last Updated 2023-01-04T09:44:00Z

Persidangan kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue (Foto : Istimewa).


Gemarnews.com, Banda Aceh - Kasus tindak pidana korupsi korupsi SPPD Fiktif di DPRK Kabupaten Simeulue Periode 2014 - 2019 kembali berlanjut  di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Rabu (04/01/2023) pukul 14.00 WIB


Adapun agenda persidangan pada hari ini adalah pembacaan nota pembelaan yang dibacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa setelah minggu sebelumnya JPU membacakan surat Dakwaan.


Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. SH dalam keterangannya mengatakan bahwa persidangan kasus SPPD sudah mulai berjalan sejak minggu lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.


"Benar, kasus SPPD fiktif pada DPRK Simeulue sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh." ucap Ali Rasab Lubis.


Sementara itu, tiga JPU yaitu Umar Assegaf. SH. MH, Taqdirullah. SH. MH dan Sakafa Guraba. SH. MH dari Kejaksaan Negeri Simueulue mendakwa keenam tersangka kasus SPPD Fiktif dengan pasal Tindak Pidana Korupsi.


"Kami mendakwa para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP." ujar Taqdirullah. SH. MH, salah seorang JPU pada persidangan itu.


Untuk diketahui, Enam tersangka itu yakni berinisial M (Ketua DPRK Simeulue 2014-2019) serta IP dan PH (Anggota DPRK Simeulue 2014-2019).


Berikutnya, A (Pengguna Anggaran), MEP (Pejabat Pengelola Keuangan), R (Bendahara Pengeluaran) pada Sekretariat DPRK Simeulue. []

×
Berita Terbaru Update