Notification

×

Iklan ok

Marak Kasus Pembunuhan di Zaman Sekarang

Senin, 16 Januari 2023 | 08.15 WIB Last Updated 2023-01-16T01:15:25Z
Oleh : Delvita Andriani Ziliwu 
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Fisip UIN Ar-Raniry


Gemarnews.com, Opini - Puluhan pelajar dan mahasiswa terlibat dalam kasus pembunuhan dan kejahatan terhadap jiwa orang di Indonesia. Bahkan, sepanjang 2022, sebanyak 20 pelajar dan mahasiswa yang dilaporkan atas kejahatan tersebut.
 

Data itu didapat dari e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri yang diakses pada Kamis 10 November 2022. Data pada Januari sampai Oktober 2022 itu menunjukkan kepolisian menindak 472 terlapor terkait kasus pembunuhan dan kejahatan terhadap jiwa. Sebanyak 4,2 persen dari jumlah terlapor teridentifikasi sebagai pelajar dan mahasiswa.


Di Indonesia sendiri kasus pembunuhan yang paling sering terjadi yaitu pembunuhan yang bermotif sakit hati dan kecemburuan. Selain itu, pada saat ini pembunuhan terjadi juga karena dendam, bahkan ada yang ingin mengambil bagian organ tubuh untuk di jual.


Orang yang telah melakukan pembunuhan  di atur pada pasal 338 KUHP dan 339 KUHP tentang kejahatan yang di sengaja terhadap nyawa. Serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.


Kasus ini memang sudah banyak terjadi, berita mengenai kasus ini sudah banyak muncul di media sosial seperti whatsapp, instagram, twitter, youtube dan sudah sering muncul pada acara berita di televisi seperti film.


Delvita Andriani Ziliwu Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Fisip UIN Ar-Raniry menyatakan bahwa, kasus seperti ini sudah tidak asing lagi di zaman sekarang yang di mana sudah banyak sekali perubahan tingkah perilaku manusia selalu berada di batas ketidak wajaran. Mereka melakukan hal keji tersebut demi menuntaskan amarahnya tanpa dipikir panjang sampai-sampai memakan korban jiwa. 


Menurut UUD 1945 pada pasal 28 A&B tentang  mengenai hak hidup seseorang, dimana jika terdapat seseorang yang melanggarnya dalam artian orang tersebut telah melanggar HAM, dan Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002. Kemudian, Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.


Penulis menyatakan bahwa dengan banyaknya kasus ini sungguh menjadi ketakutan pada setiap manusia. Dimana membunuh itu bukan perilaku yang baik, tidak hanya merugikan orang lain tetapi juga diri kita sendiri, karena sesungguhnya pembunuhan itu adalah kegiatan yang kejam dan mengerikan.


Penulis berharap dalam banyak kasus ini pihak berwajib dapat mengusut tuntas sampai akar tentang motif-motif pembunuhan di luar nalar yang memantik tindakan ini. Serta peran penting dari orang tua untuk mengawasi dan mengajarkan anaknya menanamkan kesadaran pada diri agar tidak melakukan kejahatan yang merugikan. Agar kasus ini tidak terjadi lagi di negara Indonesia kita. 
×
Berita Terbaru Update