GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH – Muslim Ayub, S.H,. MM, mantan Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyesalkan putusan Mahkamah Syariah (MS) Meulaboh, membebaskan seorang kakek berinisial RCA (70) pelaku pelecehan seksual terhadap anak Sekolah Dasar (SD).
Kasus dugaan pencabulan yang dialami oleh korban yang saat ini duduk di kelas enam SD tersebut, diduga terjadi pada hari Sabtu, 13 Agustus 2022 lalu. Dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan dua orang saksi ahli.
Putusan bebas yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak telah menciderai dan melecehkan rasa keadilan terhadap korban dan publik, kita melihat kasus tersebut kenapa harus bebas, kita minta Komisi Yudisial (KY) Memeriksa majelis hakim terhadap putusan tersebut, ada indikasi permainan pada putusan tersebut. Kata Muslim Ayub S,H., MM
“Kita akan komunikasikan kasus ini kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof. DR. Mukti Fajar Nur Dewantara SH., M. hum, untuk memeriksa putusan bebas ini, kita sangat kenal dengan beliau.” Tambah Muslim Ayub
“Sejak awal, pihak korban, menyerahkan segala perkara itu kepada aparat penegak hukum termasuk ke Mahkamah Syariah Meulaboh untuk mendapat keadilan, jika dibilang apakah menerima putusan tersebut, tentunya kami sangat tidak menerima.” Ujarnya kepada Jurnalis
Kalau model putusan seperti ini, akan banyak sekali anak yang menjadi korban, kenapa? karena enak perkosa anak, kesaksian hanya melengkapi saja. Jadi predator lebih suka perkosa anak sebab lebih mudah bebas dari jeratan hukum. jika melihat sisi positifnya, selama ini masyarakat khususnya korban sudah berani melapor.
Cuma, melihat putusan Mahkamah Syariah (MS) Meulaboh Aceh yang terbaru itu membebaskan seorang kakek berinisial RCA (70) pelaku pelecehan seksual terhadap anak Sekolah Dasar (SD), dengan putusan demikian, akan menimbulkan kekhawatiran dari sejumlah kalangan.
yang tadinya korban sudah memiliki semangat untuk melapor. “Begitu melihat hasil putusan MS Meulaboh yang membebaskan terdakwa dengan alasan yang jauh diteori hukum, dan aspek legal menyebabkan korban kembali lagi tidak mau lapor lagi, karena ujung-ujungnya pelaku dibebaskan tidak ada keadilan untuk mereka.
“Jika hal tersebut tidak dilakukan maka akan menimbulkan ketidak percayaan publik dan menjadi preseden buruk terhadap Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dalam penyelesaan kasus pelecehan anak,” jelas Muslim Ayub.
Harapan kita, karena ini merupakan putusan bebas oleh Mahkamah Syariah meulaboh, maka Kejaksaan Negeri diminta untuk mengajukan kasasi semaksimal mungkin sehingga memberikan pidana bagi si pelaku dan terwujudnya keadilan bagi korban.
Saat ini bukan berapa lama hukuman yang dijatuhkan oleh hakim.
Tetapi, agar terciptanya efek jera kepada para petugas karena apa yang dilakukan itu, telah membuat rasa trauma yang mendalam seumur hidup terhadap korban.
Dengan adanya keputusan yang dilakukan oleh pihak MS Meulaboh tersebut tidak menjadikan pihak korban jera karena para pelaku ini sadar perbuatan yang dilakukannya sebab ini perbuatan yang sadis. Tutup Muslim Ayub S.H., MM
Pada saat proses pemeriksaan anak telah melalui proses visum di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dien, di dampingi oleh pihak kepolisian, ibu korban, dan LBH dengan hasil ada sedikit lecet di area vagina. Tutup Muslim Ayub S.H., MM.
Wartawan : Agusnaidi B