Gemarnews.com, Lhoksukon - Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, menggelar rapat di Pendopo Bupati pada Kamis, 26 Januari 2023, untuk membahas jatah perolehan Participating Interest (PI) dari eksploitasi cadangan Migas di Blok B.
Rapat tersebut turut menghadirkan Konsultan dari PT Migas Utama Jabar.
Dalam rapat yang turut dihadiri Ketua DPRK Arafat Ali, SE, dan anggota DPRK Komisi III yang membidangi Migas ini, dibahas tentang hak Aceh Utara selaku pemilik cadangan Migas Blok B yang dikelola oleh PT Pema Global Energi (PGE).
Dalam rapat itu antara lain terungkap bahwa menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 dan Kepmen ESDM Nomor 223 Tahun 2022 seharusnya Participating Interest ini sudah diterima oleh Pemkab Aceh Utara sejak enam bulan yang lalu.
Namun hingga saat ini Aceh Utara belum menerima apapun dari jatah PI tersebut.
Rapat juga ikut dihadiri oleh Sekda Dr A Murtala, MSi, Asisten II Setdakab Ir Risawan Bentara, MT, manajemen PT Pase Energi Migas dan manajemen PT Pase Energi NSB, juga dibahas tentang rencana akan adanya rapat lanjutan dengan menghadirkan institusi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk mempercepat proses PI dimaksud.
"Saya ingin agar proses ini dapat selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama," tegas Pj Bupati Azwardi. Pihaknya bertekad untuk memperjelas perolehan PI untuk Aceh Utara yang nantinya akan menjadi salah satu sumber PAD bagi daerah ini.(Red)