Gemarnews.com, Blangpidie - Gerak cepat Satuan reserse Narkotika Psikotropika dan obat terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Aceh barat daya kembali mengungkap dan mengembangkan kasus penyalah gunakan Narkoba di wilayah hukum Aceh barat daya, Selasa (31/1/2023).
Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 pukul 16.00 wib yang berlokasi di depan pasar buah Desa Pante rakyat kecamatan Bahbarot kabupaten Aceh barat daya, Inisial MK (31) Desa Sumber Bakti Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.dan M (40) Desa Ujong Patihah Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya keduanya di tangkap oleh opsnal sat Resnarkoba polres Aceh barat daya.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 12,65 Gram/Bruto. 1 (satu) buah Handphone Merk REALME warna BIRU MUDA. 1 (satu) buah Handphone Merk REALME warna BIRU . 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA BEAT dengan Nopol BL 5263 VAE, keduanya mengaku barang tersebut adalah milik mereka untuk di jual kembali.
Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Kapolres Aceh barat daya AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba Ipda Hengki Harianto, SH, MH. Mengatakan bahwa kedua pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolres Aceh Barat Daya.
"Kedua pelaku kita tangkap berdasarkan pengembangan kasus dan keterangan dari pelaku yang sudah diamankan terlebih dahulu, dari pengembangan kasus inilah kita kembali melakukan penangkapan 2 orang ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan Terhadap pelaku di jerat pasal 111, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" kata Kasat Resnarkoba Ipda Hengki Harianto, SH, MH. []