Notification

×

Iklan ok

Tokoh Pemuda Pidie Minta Dishub dan Satlantas Tertibkan Kendaraan Pengguna Knalpot Brong

Senin, 02 Januari 2023 | 11.11 WIB Last Updated 2023-01-02T08:28:08Z
Dok.foto : Ketua Umum Pemuda Dewan Da'wah Kabupaten Pidie , Khaifan Sasmita, S.Sos.


GEMARNEWS.COM , PIDIE - Ketua Umum Pemuda Dewan Da'wah Kabupaten Pidie, Khaifan Sasmita, S.Sos , Yang Akrab disapa Abi Khais, Meminta Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Pidie agar dapat menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong. disebabkan penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat dengan kebisingan yang tidak terkendali.

Bagi Pengguna kendaraan knalpot brong jelas melanggar pasal 106 sesuai UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selanjutnya pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1 terhadap kendaraan dijalan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp. 250.000,-
Terkait menyoal suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 56/2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang sedang diproduksi sesuai kategorinya. Ungkap Khaifan.

Dari hal tersebut imbuh Khaifan yang juga mantan Presiden Mahasiswa UNIGHA ini, meminta kepada Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Pidie dapat melakukan razia, menyangkut hal ketertiban masyarakat umum, pengguna knalpot brong ini sering juga memicu kebisingan dan sangat menggangu disaat orang-orang sedang melaksanakan Ibadah di Mesjid-mesjid maupun Meunasah-meunasah, dan juga mengganggu bagi pengguna kendaraan lain dijalanan.

Abi Khais, Meminta kepada pengguna knalpot brong ini dapat ditindak tegas demi ketertiban, kenyamanan dan ketentraman masyarakat, pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update