Notification

×

Iklan ok

Tujuh Terdakwa Penembakan Di Aceh Besar Dituntut Lakukan Pembunuhan Berencana

Rabu, 25 Januari 2023 | 21.12 WIB Last Updated 2023-01-25T14:17:24Z

Gemarnews.com, Aceh Besar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar membacakan tuntutan dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana penembakan terhadap dua warga di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar yang berlangsung di Pengadilan Negeri Aceh Besar Rabu, 25 Januari 2023.

JPU membacakan tuntutannya kepada tujuh terdakwa didalam kasus tersebut, adapun para Terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir Bin Alm Basyah Hasyim (43), Muhammad Yahya Bin Muhammad Amin (48), Zardan Bin Surya Mahmud (40), Nazar Bin Surya (42), Feriadi Bin M. Ali Lateh (40), Tarmizi Bin (Alm) Djuned (49) dan Darwis Bin Alm Muhammad Yusuf (44).

Berikut rangkuman persidangan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana di Indrapuri, Aceh Besar :

1. JPU menuntut Toke Wir selama 20 tahun penjara.

2. JPU menuntut Tamizi dengan 20 tahun penjara.

3. JPU menuntut Darwis dengan 15 tahun penjara.

4. JPU menuntut Zardan dengan 15 tahun penjara.

5. JPU menuntur Feriadi dengan 16 tahun penjara.

6. JPU menuntut Yahya alias Bang Ya didengan 18 tahun penjara.

7. JPU menuntu Nazar dengan 10 tahun penjara.

JPU mengatakan bahwa para terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP perkara Tindak Pidana Perampasan nyawa orang lain yang dilakukan secara Berencana.

Atas tuntutan jaksa itu, ketujuh terdakwa mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Majelis Hakim PN Aceh Besar pun mengagendakan pembacaan nota pembelaan para terdakwa pada sidang yang akan digelar minggu depan.

Berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalah salah satu terdakwa dengan korban sehingha terjadilah penembakan pada 12 mei 2022 malam hari. []
×
Berita Terbaru Update