Notification

×

Arogansi Kementerian ESDM Ciderai UUPA

Minggu, 12 Februari 2023 | 23.47 WIB Last Updated 2023-02-12T16:47:51Z
Oleh : Radjasa MBA
Pemerhati Aceb



Gemarnews.com, Opini - Surat Kementerian ESDM kepada Pj Gubernur Aceh Nomor T- 125/MB.05/SJN.H/2023 Tanggal 19 Januari 2023 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Pemerintah Daerah Aceh yang isinya merujuk kepada UU No 3 Tahun 2020, agar melakukan peninjauan atas ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, khususnya kewenangan penerbitan perizinan pertambangan komoditas Mineral Logam dan Batubara, merefleksikan bentuk ego sectoral pemerintah pusat yang berpotensi mengeliminir status otonomi Aceh.

Sebagaimana yang diamanatkan oleh UUPA sebagai produk hukum dari kesepakatan damai Aceh. Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apa kewenangan Menteri ESDM memerintahkan untuk meninjau kembali UUPA. Terlebih lagi persoalan pengelolaan sumber daya alam Aceh, merupakan issue sensitive dalam menjaga kelangsungan damai Aceh.

Sejauh ini pengelolaan dan penerbitan IUP oleh Prov Aceh yang merujuk UUPA Pasal 159 Ayat (1), berjalan baik-baik saja dan memberi retribusi serta kontribusi bagi Aceh.

Oleh sebab itu, surat Kementerian ESDM yang mengisyaratkan pemangkasan kewenangan Aceh dalam hal pengelolaan dan perijinan pertambangan di Aceh, adalah tindakan mencederai UUPA yang merupakan produk hukum dari kesepakatan damai Aceh.

Bahkan kebijakan Menteri ESDM diatas, patut diwaspadai merupakan bagian dari grand scenario penguasaan kekayaan alam Aceh secara sistematis oleh kalangan oligarki. Manuver menteri ESDM dengan mengedepankan retorika hukum, sesungguhnya justru mencerminkan kekerdilan dalam memahami etika kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi domain kedaulatan.

Kita harus berani jujur untuk menuding diri sendiri sebagai bentuk koreksi atas apa yang telah kita lakukan untuk kepentingan kemaslahatan rakyat. Oleh sebab itu, Kementerian ESDM sebaiknya melakukan koreksi internal terhadap kinerjanya dalam pengelolaan tambang secara nasional, apakah sudah memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat atau sebaliknya pengelolaan tambang hanya menguntungkan para investor hitam.

Mari kita buktikan dengan data terhadap wilayah dengan potensi tambang melimpah, pada kenyataannya terjadi kemiskinan terjadi secara akut.

Mencermati sikap arogansi Kementerian ESDM, tentunya patut menjadi catatan Bapak Presiden RI, agar kebijakan jajaran kementerian tidak kontradiktif dengan upaya menjaga stabilitas nasional, terlebih lagi kita sedang memasuki tahun politik yang penuh oleh dinamika kerawanan potensi konflik. 

Oleh karenanya Presiden dapat segera mengambil langkah preventif untuk membatalkan surat Kementerian ESDM yang secara eksplisit telah melecehkan UUPA dan dapat menciptakan dikotomi pusat-daerah yang tidak sehat bagi kelangsungan damai Aceh.[] 

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update