Notification

×

Iklan ok

Bripka RR Divonis Hakim 13 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 14 Februari 2023 | 16.20 WIB Last Updated 2023-02-14T09:25:49Z

Gemarnews.com, Jakarta 
Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Eks Kadiv Propam Ferdi Sambo divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucapnya melanjutkan." ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).


Ajudan yang ditempatkan Sambo untuk menjaga keluarganya di Magelang ini dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


Putusan tersebut jauh melampaui tuntutan jaksa. Sebelumnya, Sambo diganjar tuntutan penjara seumur hidup dan Putri 8 tahun penjara. []

×
Berita Terbaru Update