Gemarnews.com, Banda Aceh - Bertempat di ruang Aula Dinas Pendidikan Aceh telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Aceh pada senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 10.00 wib.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Drs. Alhudri,M.M yang diikuti oleh kepala SMA dan
SMK dalam lingkup Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Banda Aceh - Aceh Besar, Sabang, Pidie - Pidie Jaya, dan Aceh Jaya.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri mengatakan, dana BOS adalah program yang diusung pemerintah untuk membantu sekolah di seluruh Indonesia dalam hal ini Aceh agar dapat memberikan pembelajaran yang lebih
Loptimal. Untuk itu.
Alhudri berharap, agar dana bantuan operasional sekolah (BOS) ini betul-betul dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dalam rangka menunjang kegiatan belajar mengajar.
“Sengaja kita gandeng Polda Aceh, Kejati Aceh, dan Inspektorat Aceh sebagai pemateri dalam kegiatan ini agar bapak/ibu dapat menanyakan langsung dimana kendala yang dihadapi sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dana BOS nantinya.” kata Alhudri.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, S.H selaku salah satu Pemateri menyampaikan bahwa kepada seluruh Kepala sekolah harus pahami dulu hukum, yaitu paham tentang aturan dan mekanisme mengenai pengelolaan Dana BOS, seperti tagline Kejaksaan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.
"Rencanakan apa yang akan dikerjakan dan kerjakan apa yang sudah direncanakan. Kejaksaan juga siap apabila dibutuhkan dalam
pendampingan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Untuk memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Pendampingan Hukum (Legal Assistance)." ujar Ali Rasab. []